Foto diambil dari Apple Daily.
Seorang wanita asal Indonesia diminta imigrasi Taiwan untuk datang ke Taiwan sebagai saksi pada sebuah kasus. Wanita tersebut tengah dalam keadaan hamil saat masuk Taiwan. Akhirnya ia melahirkan di Taiwan. Dikarenakan statusnya yang belum menikah, untuk mengurus status anaknya, pihak pemerintah memintanya untuk mengurus surat-surat pengurusan status.
Seorang warga Taiwan yang dirujuk sebagai bapak sang jabang bayi pun diminta untuk melakukan tes DNA atas bayi tersebut. Hasilnya, positif, warga Taiwan tersebut memang ayah dari sang jabang bayi. Namun proses tak berhenti hingga di situ saja. Pihak pemerintah Indonesia meminta status ibunya agar mengurus surat keterangan single guna pengurusan status sang anak.
Seperti yang dilaporkan dari Apple Daily, sang ibu tak bisa mengurus dokumen tersebut dikarenakan saat ini tengah berada di Taiwan. Pengurusan surat- surat tersebut memerlukan waktu selama 2 – 3 bulan. Jadi, selama beberapa bulan ini anaknya masih belum bisa mendapat status warga negara manapun, baik Taiwan maupun Indonesia.