Foto diambil dari Viva news.
Pelajaran untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang hendak pulang ke tanah air, jangan sekali-kali mau dititipi barang apa pun itu, jika tidak ingin bernasib seperti Rosi.
Meski sudah banyak TKI yang mengaku tidak tahu menahu akan barang-barang terlarang dalam bagasi yang dibawanya, namun hukuman berat sekalipun –seperti– hukuman mati tetap dijatuhkan kepada mereka.
Cerita tentang TKI yang dimanfaatkan oleh bandar narkoba kawakan sebagai kurir kerap kita dengar. Kembali kejadian itu terulang dan kini menimpa TKI Malaysia bernama Muhammad Rosi (27) asal Bangkalan Madura, Jawa Timur.
Rosi terjebak tipu daya pengedar narkoba dengan modus barang titipan berupa televisi. Rosi mengaku dititipi televisi tapi tak tahu berisi sabu-sabu.
Sebagaimana diberitakan VIVA.co.id Rosi selaku terdakwa peredaran narkotika, mendapat giliran sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 9 Agustus 2016.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Rosi dengan hukuman penjara selama 18 tahun dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa I Putu Sudarsana menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyelundupkan narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu seberat 2,6 kilogram. Terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Fariji, penasihat hukum terdakwa, mengaku akan mengajukan nota pembelaan atas kliennya. Sebab, katanya, sabu-sabu yang ditemukan di tas milik terdakwa bukanlah milik kliennya. Pihaknya akan membuktikan kalau narkoba itu bukan milik terdakwa.
Dijelaskan dalam dakwaan, Rosi berurusan dengan aparat hukum setelah kedapatan membawa televisi layar datar LED setelah mendarat dari Malaysia di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Februari 2016.
Setelah digeledah, di dalam televisi LED itu ditemukan 18 bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat total 2,6 kilogram. Dalam sidang, terdakwa menceritakan LED itu adalah titipan kerabatnya yang bekerja di Malaysia untuk diberikan kepada anaknya di Bangkalan.
Tuntutan 18 tahun penjara sedikit melegakan terdakwa, kendati barang bukti yang disita petugas banyak. Yang jadi pertimbangan Jaksa adalah sopan nya terdakwa selama sidang. Terdakwa juga belum pernah dihukum. Meski jelas perbuatan terdakwa melanggar hukum dan tidak mendukung program pemberantasan narkoba. (ol)