Bupati Kabupaten Purwakarta Dedi Mulyadi melunasi seluruh denda keimigrasian dan biaya perawatan. Foto diambil dari beritagar.id
Yanti binti Taslim (34) tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi yang tersandera akibat izin tinggalnya habis dan harus dirawat di rumah sakit Rafa Medical, Jeddah, kini bisa pulang ke Indonesia setelah Bupati Kabupaten Purwakarta Dedi Mulyadi melunasi seluruh denda keimigrasian dan biaya perawatan.
Proses pemulangan Yanti, warga Kampung Tanjung Garut, Campaka, Purwakarta Jawa Barat yang menderita penyakit hepatitis C pasca melahirkan di RS Rafa tinggal menunggu kepastian. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta, Titov Firman telah mengurus pemulangan Yanti yang tubuhnya membengkak akibat mengidap hepatitis C itu.
Menurut rilis yang dikirimkan kepada media, Bupati Purwakarta mengetahui nasib malang Yanti setelah dihubungi seorang aktivis asal Indonesia di Jeddah melalui akun Facebook miliknya beberapa waktu lalu. Bupati Purwakarta kemudian berkoordinasi dengan Kepala BNP2TKI Nusron Wahid.
Informasi dari Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Fadhly Ahmad yang menyatakan Yanti binti Taslim telah memperoleh Exit Permit dan siap dipulangkan ke Indonesia tetapi harus membayar biaya pengobatan. Titov Firma yang ditugaskan menyelesaikan persoalan administrasi pemulangan Yanti ke Tanah Air langsung mengurusnya.
Yanti berangkat ke Saudi Arabia sejak 2009 untuk kali yang kedua dengan menggunakan KTP luar Purwakarta karena sejak 2008 Pemerintah Kabupaten Purwakarta sudah menutup rapat pintu TKI ke Saudi Arabia dengan mengeluarkan moratorium resmi.
Bupati Purwakarta berharap kasus yang menimpa TKI Yanti merupakan yang terakhir kali terjadi. Jangan ada lagi Yanti-Yanti lainnya. (ol)