Foto ilustrasi diambil dari BP3TKI
Kak Karrisa, salam kenal dari saya. Selama bekerja, saya belum pernah mendapat libur. Setelah 1,5 tahun bekerja, saya mau cuti 7 hari untuk pulang ke Indonesia dan majikan saya mengizinkan. Pertanyaan saya:
- Apakah gaji dalam bulan (saya cuti) akan dipotong 7 hari? Bagaimanakah aturannya?
- Apa bedanya cuti khusus dan cuti tahunan? Apakah saya berhak mendapat hak itu? Terima kasih.
Iping (Hsinchu)
Jawaban diasuh oleh Karissa staf Depnaker New Taipei City :
- Menurut ketentuan UU Tenaga Kerja, pekerja sektor industri dan yayasan, berhak mendapatkan cuti 7 hari, dan gajinya tetap dibayar oleh majikan. Jika majikan tidak bisa memberikan cuti, maka jumlah hari cuti harus diganti dengan gaji. Cuti sektor rumah tangga, ditentukan berdasarkan kontrak kerja. Jika ada tertulis berhak mendapat cuti, maka majikan tetap harus membayar gaji saat Anda cuti. Jika tidak cuti, akan diganti uang.
- Cuti khusus dengan cuti tahunan itu sama artinya. Dalam hukum disebut cuti khusus, namun masyarakat menyebutnya sebagai cuti tahunan.
- Setiap pekerja sektor industri berhak mendapatkan cuti tahunan, tapi untuk sektor rumah tangga belum tentu ada, tergantung isi perjanjian kontrak.