Foto diambil dari CNA.
Departemen Tenaga Kerja baru-baru ini menerbitkan sebuah peraturan baru yang ditujukan untuk memperkuat Standards Labor Act dan menjunjung tinggi prinsip bahwa pekerja harus memiliki minimal satu hari libur di setiap tujuh hari.
Peraturan akan dilaksanakan pada bulan Oktober, dimana ditetapkan bahwa semua pekerja harus memiliki hari libur setiap tujuh hari, yang berarti bahwa seorang pekerja tidak diizinkan untuk bekerja selama lebih dari enam hari berturut-turut.
Namun, ada kasus-kasus tertentu di mana pekerja dapat bekerja selama lebih dari enam hari, tetapi tidak lebih dari 12 hari.
Hal ini hanya berlaku untuk pekerja di bidang industri daging dan unggas, bidang transportasi, yang mungkin harus bekerja pada hari libur atau hari libur lainnya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan demikian mungkin harus bekerja lebih dari enam hari berturut-turut. Hal ini juga berlaku bagi mereka yang bekerja di daerah-daerah terpencil seperti di pegunungan dan di laut.
Pasal 36 dari Standards Labor Act tersebut menetapkan bahwa “seorang pekerja harus memiliki minimal satu hari libur di setiap tujuh hari.” Peraturan baru ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat peraturan ketenagakerjaan.