Salam hormat buat Kak Karrisa. Begini kak, saya ingin menanyakan tentang masalah adik saya yang sekarang bekerja di Panti Jompo, Yilan. Dia (adik saya) datang ke Taiwan bulan Juni 2015, lalu sekarang sudah 1 tahun di Taiwan. Permasalahannya adalah peraturan di Panti Jompo yang saya rasa membuat adik saya dan teman-temannya jadi stres. Ini salah satu isi peraturannya:
“Bila memandikan pasien tidak bersih akan dipotong 1 point. Di panggil suster tidak segera datang akan dipotong 1 point. Pasien cidera atau jatuh akan dipotong 1 point. Satu point itu sama dengan 100NTD.” Peraturan itu dibuat oleh majikan dan agensi. Adik saya dan teman-temannya dipaksa menandatangani peraturan itu. Apakah ada peraturan seperti itu dalam bidang ketenagakerjaan Taiwan (CLA)? Apakah adik saya harus menandatangani perjanjian itu atau harus ditolak? Juga, kalau adik saya libur, dipotong gajinya, padahal adik saya job formal, dulu sewaktu di PT, tidak ada peraturan seperti itu. Mohon jawaban dari Kak Karissa dan terima kasih.
BS – Changhua
Jawaban diasuh oleh Karissa staf Depnaker New Taipei City :
Buat BS di Changhua… Menurut Ketentuan hukum pengambilan dan pengaturan tenaga kerja pasal 43 ayat 4: selain biaya yang wajib ditanggung oleh TKI (askes, astek, pajak, uang makan, ARC, medical dan tagihan pemerintah yang lainnya), majikan wajib memberikan gaji secara utuh dan langsung kepada tenaga kerjanya. Menurut undang-undang dasar tenaga kerja pasal 26: Majikan tidak boleh memotong gaji sebagai uang ganti kerugian atau uang penalty.
Oleh karena itu, jika memiliki bukti potongan gaji selain potongan yang disebut di atas, Anda boleh minta bantuan depnaker Changhua untuk melakukan pemeriksaan. Untuk masalah pemotongan gaji jika Anda libur, menurut undang-undang dasar tenaga kerja pasal 36, pasal 37 dan pasal 38, majikan tetap harus membayar gaji lembur jika tenaga kerja masuk kerja pada hari libur (hari libur nasional, libur mingguan dan libur cuti tahunan). Tapi jika tenaga kerja yang minta ijin pribadi, maka majikan berhak tidak membayar gaji untuk hari libur tersebut (otomatis gaji pokok berkurang). Untuk ijin sakit, tenaga kerja dibayar gaji setengah hari, maksimal ijin sakit dalam setahun adalah 30 hari. Selain itu, majikan memang boleh menentukan ketentuan kerja atau peraturan kerja, tapi jika ketentuan dan peraturan kerja tersebut melanggar peraturan pemerintah adalah tidak syah secara hukum.