Salam hormat Kak Karissa. Mohon maaf sebelumnya, saya datang ke Taiwan tanggal 22 April 2014. Saya jaga Ama, gaji saya 15.840 NTD. Saya di sini gak ada libur. Saya punya teman satu agensi sama saya, waktu bulan 10 tahun lalu dia pulang ke Indonesia. Kata dia pihak agensi memotong pajak selama 3 tahun sebesar ± 9000 NTD.
1) Yang mau saya tanyakan, saya kurang paham atas potongan pajak. Padahal teman saya, tiap bulannya dipotong 1200 NTD selama 3 tahun.
2) Kira-kira kalau saya finish kontrak 3 tahun, berapa NT yang harus saya bayar? Tolong dirincikan, karena saya nggak paham?
3) Apakah setiap TKW ada minggu ke-5?
Saya mohon jawabannya, Kak. Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.
Sanah (Yunlin)
Jawaban diasuh oleh Karissa staf New Taipei City:
Salam hormat dan sejahtera juga buat Sanah di Yunlin,
- Untuk potongan pajak, tenaga kerja sektor rumah tangga (informal) majikan dan ejensi tidak boleh memotong pajak terlebih duluan atau setiap bulannya. Pajak dilaporkan dan dibayarkan saat TKI mau pulang ke Indonesia dan jika masa tinggal dalam 1 tahun mencapai 183 hari, TKI tidak dikenakan pajak pendapatan, jika masa tinggal tinggal dalam setahun tidak mencapai 183 hari, pajak pendapatan yang dikenakan adalah 6% .
Untuk sektor formal (selain rumah tangga) majikan berhak memotong pajak pendapatan setiap bulannya dari gaji TKI. Kemudian dilaporkan dan dibayarkan pada tahun berikutnya, jika ada kelebihan akan dipulangkan kepada TKI, jika ada kekurangan TKI harus menambahnya.
- Jika kamu bekerja di sektor rumah tangga, mulai bekerja di Taiwan tanggal 22 April 2014, dan pulang Indonesia tanggal 22 April 2017, maka pajak pendapatan tahun 2014 sampai tahun 2016 adalah nol (karena setiap tahun masa tinggal di Taiwan mencapai 183 hari), untuk pajak pendapatan untuk tahun 2017 adalah sekitar NT$ 3.801 (=15840*4*6%).
- Iya, setiap TKI ada lembur minggu ke 5 jika tidak libur.