Salam hormat buat Kak Karissa. Saya bekerja di sebuah pabrik di Taipei. Saya bekerja 1 tahun lamanya. Saya datang tepatnya tanggal 22 – 01 – 2015. Potongan saya selama 1 tahun adalah Rp. 25.000.000 di PT (di Indonesia), tapi sampai di sini kok jadinya tidak sama dengan perjanjian sebelumnya. Saya sudah satu tahun bekerja, seharusnya saya sudah terima gaji full, tapi kenyataannya saya belum terima. Dan saya tanya agensi, katanya bulan ke-5 (tahun ke-2) nanti, saya baru terima gaji fullnya. Kok selisihnya banyak sekali?? Yang mau saya tanyakan:
1) Apakah peraturannya seperti itu?
2) Kita juga setiap bulan ada potongan uang asrama + uang makan, tapi kita tidak pernah makan sama sekali. Kerja dari jam 08.00 pagi sampai jam 20.30 malam? (PS: 6 bulan pertama di tahun pertama bekerja, masih diberikan makan. Tapi setelah 6 bulan pertama di tahun pertama kerja, tidak diberikan lagi, tapi setiap bulan, gaji saya masih dipotong untuk uang asrama + uang makan.)
3) Uang pajak itu dapat diambil pada bulan apa? Berapa tahun sekali?
Setiap saya tanya masalah ini ke agensi, mereka selalu mengancam akan memulangkan saya. Sudah banyak kejadian seperti ini di pabrik kami.
Terima kasih atas perhatiannya.
Wati (Taipei)
Jawaban diasuh oleh Karissa staf Depnaker New Taipei City :
Salam hormat juga buat Mbak Wati di Taipei,
- Pinjaman dan potongan kredit bank Anda tercantum dalam SURAT PERNYATAAN BIAYA DAN GAJI WARGA NEGARA ASING YANG MASUK BEKERJA KE REPUBLIC OF CHINA, di dalam tercantum berapa jumlah pinjaman Anda, berapa bulan angsurannya, dan setiap kali angsuran berapa jumlahnya. Majikan dan ejensi tidak boleh memotong langsung angsuran tersebut dari gaji. Oleh karena itu periksa dahulu surat pernyataan Anda, jika tidak sesuai minta bantuan 1955 atau depnaker setempat untuk melakukan pemeriksaan.
- Demikian mengenai uang makan juga ditetapkan dalam surat pernyataan di atas, majikan yang melakukan pemotongan wajib menyediakan makan dan tempat tinggal bagi TKAnya. Dianjurkan supaya telp ke depnaker setempat supaya dilakukan pemeriksaan lanjut atas masalah yang sedang dihadapi.
- Pembayaran pajak untuk pekerja sektor formal,
- TKA yang akan genap tinggal di taiwan mencapai 183 hari, setiap bulan majikan boleh memotong pajak pendapatan atas gaji TKA perbulan sebesar 5%, untuk dilaporkan pada tahun berikutnya. Jika ada kekurangan TKA harus menambahnya, jika ada kelebihan akan dipulangkan kepada TKA pada akhir tahun berikutnya.
- Untuk yang tinggal di Taiwan dalam setahun kurang dari 183 hari, jika pendapatan perbulan tidak mencapai NT$ 28.170 (ketentuan saat ini), pajak pendapatan adalah 6%, jika pendapatan perbulan mencapai NT$ 28.170, pajak pendapatan yang dikenakan adalah sebesar 18%.
Demikian jawaban dari kami, semoga berguna bagi Anda.