Foto diambil dari BNP2TKI.
Terbuktinya puluhan Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang memproses TKI secara unprosedural, memberlakukan biaya berlebihan (overcharging) dan menyalahgunakan kredit usaha rakyat (KUR) berkat kerjasama BNP2TKI dengan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hong Kong, menjadi angin segar bagi dunia perburuhan Indonesia. Sanksi dan penangguhan izin operasional semoga membuat PTKIS menghentikan segala upaya terkait pemerasan TKI.
Karena itu, BNP2TKI akan terus menyelidiki dan menindak (PPTKIS) yang melakukan overcharging , menyalahgunakan Kredit Usaha Rakyat dan memfasilitas pemberangkatan TKI non prosedural. Penyelidikan ini sifatnya berkelanjutan dan tak ada batas waktu.
Seperti diberitakan sebelumnya BNP2TKI telah menindak 26 PPTKIS yang melakukan 98 tindakan tak terpuji, dalam mana 93 diantaranya terjadi di Hong Kong dan sisanya di Singapura. Ke 26 PPTKIS itu dikenai sanksi tidak boleh melakukan rekrutmen baru sampai kasusnya selesai. BNP2TKI meminta kepada Kementerian Tenaga Kerja dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, agar tidak lagi melayani PPTKIS dan agensi tersebut.
Berkat kegigihan SBMI Hong Kong dan mengajukannya ke pengadilan Eastern Court – San Wan Ho Hong Kong pada awal September lalu, pengadilan memvonis denda HKD 30 ribu kepada Jenny Wong karena membebani biaya fee agency diatas standar yang berlaku yakni 10% dari potongan pertama gaji buruh migran. Jenny juga berkewajiban mengembalikan seluruh uang yang telah dipungutnya dari potongan gaji BMI.
Nusron Wahid meyakini masih ada PPTKIS lain yang melakukan pelanggaran. Untuk itu, BNP2TKI akan terus bekerjasama dengan SBMI guna memperoleh dana yang valid serta menjatuhkan sanksi bagi pelakunya karena sudah termasuk kategori eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang.
Teman-teman yang merasa telah dirugikan oleh PPTKIS segera laporkan kepada organisasi perburuhan terkait, maupun langsung keada BNP2TKI Crisis Center. Pengaduan via email dengan alamat [email protected], SMS 7266 dengan format ACA#TKI#NAMA PENGIRIM#MASALAH YANG DIADUKAN, telepon (08001000 untuk dalam negeri dan +622129244800 untuk luar negeri. (ol)