Foto ilustrasi diambil dari newsmadura.com.
Dalam kurun waktu Januari hingga April 2016 ada sekitar 38 WNI asal Jawa Timur yang dipulangkan ke kampung halaman. Mereka yang dipulangkan adalah WNI overstayer, buruh migran sakit, bermasalah dan ilegal.
Data Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LP3TKI) Surabaya menyebutkan, 38 WNI asal Jawa Timur yang dipulangkan itu sebagian besar berasal dari Malaysia (38 WNI), disusul Taiwan (4) dan Hongkong, Brunei, Korea Selatan dan Brunei Darussalam masing-masing 1 WNI.
Kepala Tata Usaha LP3TKI Surabaya, Ma’rub mengatakan, mereka yang dipulangkan terbanyak berasal dari Malang (8 WNI), disusul Surabaya dan Probolinggo, masing-masing 5 WNI dan Banyuwangi dengan 3 WNI. Sedangkan 1 WNI lainnya berasal dari Lombok Timur, yakni Zuriati Binti Ripai Saman yang dipulangkan pada 1 April oleh KJRI Penang di Malaysia karena masuk dalam kategori WNI/BMI bermasalah.
“Surabaya dan Probolinggo adalah dua daerah yang sebenarnya bukan merupakan basis pengiriman buruh migran,” ujar Ma’rub, Selasa (7/6/2016).
Seperti diketahui, di Jawa Timur ada lima kabupaten yang selama ini menjadi basis buruh migran, yakni Kabupaten Malang, Ponorogo, Tulungagung, Banyuwangi dan Blitar.
Ma’rub menjelaskan, WNI/BMI yang dipulangkan karena sakit, disebabkan oleh gagal ginjal, komplikasi, stroke hingga gangguan jiwa. Seperti yang dialami Siti Khanifah asal Surabaya, Ngatmini asal Malang dan SUpiani, asal Kediri. (yw)