Foto diambil dari Detik.
Akhirnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Ahok menjadi tersangka pada Rabu 16 November 2016. Seperti yang diberitakan Detik, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menerima keputusan Tim Bareskrim Polri yang menetapkannya dirinya sebagai tersangka kasus penistaan agama. Mengingat statusnya sebagai tersangka, Ahok tidak bisa pergi ke luar negeri.
Keputusan tersebut dikeluarkan setelah melakukan rapat tertutup pada hari Selasa 15 November 2016 dengan menghadirkan 18 orang saksi ahli. Ada sebanyak 7 saksi ahli dihadirkan oleh pihak kepolisian. Di antaranya 6 saksi ahli dari pelapor dan 5 ahli dari terlapor. Bareskrim Polri juga menghadirkan pihak eksternal seperti Kompolnas dan Ombudsman yang dianggap netral.
Setelah menerima statusnya sebagai tersangka, Ahok pun angkat bicara, dengan santai dan semangat yang berkobar. Ia menyatakan siap bertarung di pengadilan.
“Mandela dipenjara 35 tahun jadi presiden. Siapa tahu gue jadi presiden kan enak, ngapain pusing,” ungkap Ahok seperti yang dilansir dari Detik.