Foto ilustrasi diambil dari beritaislamipopuler.blogspot.com
Assalamualaikum wr. wb. Semoga Bunda Neno selalu berada dalam rahmat dan lindungan Allah SWT. Langsung saja, ya Bunda:
1) Bagaimana hukumnya lelaki memakai celak pada matanya?
2) Bagaimana hukumnya makanan yang diberi arak masak, karena majikan saya masak apapun selalu diberi arak?
3) Apakah berdosa jika, menyisihkan uang belanja yang diberikan majikan, untuk membeli sarapan dan makan siang, karena terkadang majikan tidak menyiapkan jatah sarapan?
Itu saja bunda pertanyaan saya, maaf kalau terlalu panjang. Saya ucapkan banyak terima kasih atas jawaban, Bunda. Semoga keikhlasan bunda menemani kami para BMI di balas oleh Allah SWT. Wassalamualaikum wr. wb.
Fina (Taichung)
Jawaban:
Wa’allaikum salam wr wb. Jazakillahu khaira atas do’amu untukku dan semoga juga senantiasa melindungimu. Saya langsung jawab pertanyaanmu ya.
- Berbicara tentang laki-laki yang memakai celak mata tidak ada hukum yang melarang hal tersebut dalam menggunakannya akan tetapi, sebagian orang memandangnya sebagai ketidaklaziman dikarenakan menurut pandangan mereka mempergunakan celak itu seperti wanita.
- Mengenai makanan yang diberi arak ada hadist yang diriwayatkan dari Aisyah Ra, Rasulallah S.A.W ditanya orang tentang minuman keras/arak, dan beliau menjawab “Setiap minuman yang memabukkan adalah haram.”
- Menyisihkan uang belanja tanpa sepengetahuan majikan tempat Anda bekerja tidak diperbolehkan atau dengan kata lain adalah berdosa. Silahkan Anda lihat Q.S Al-Baqaroh: 188.
Assalamualaikum wr. wb. Semoga Bunda Neno selalu berada dalam rahmat dan lindungan Allah SWT. Langsung saja, ya Bunda:
1) Bagaimana hukumnya lelaki memakai celak pada matanya?
2) Bagaimana hukumnya makanan yang diberi arak masak, karena majikan saya masak apapun selalu diberi arak?
3) Apakah berdosa jika, menyisihkan uang belanja yang diberikan majikan, untuk membeli sarapan dan makan siang, karena terkadang majikan tidak menyiapkan jatah sarapan?
Itu saja bunda pertanyaan saya, maaf kalau terlalu panjang. Saya ucapkan banyak terima kasih atas jawaban, Bunda. Semoga keikhlasan bunda menemani kami para BMI di balas oleh Allah SWT. Wassalamualaikum wr. wb.
Fina (Taichung)
Jawaban:
Wa’allaikum salam wr wb. Jazakillahu khaira atas do’amu untukku dan semoga juga senantiasa melindungimu. Saya langsung jawab pertanyaanmu ya.
- Berbicara tentang laki-laki yang memakai celak mata tidak ada hukum yang melarang hal tersebut dalam menggunakannya akan tetapi, sebagian orang memandangnya sebagai ketidaklaziman dikarenakan menurut pandangan mereka mempergunakan celak itu seperti wanita.
- Mengenai makanan yang diberi arak ada hadist yang diriwayatkan dari Aisyah Ra, Rasulallah S.A.W ditanya orang tentang minuman keras/arak, dan beliau menjawab “Setiap minuman yang memabukkan adalah haram.”
- Menyisihkan uang belanja tanpa sepengetahuan majikan tempat Anda bekerja tidak diperbolehkan atau dengan kata lain adalah berdosa. Silahkan Anda lihat Q.S Al-Baqaroh: 188.