Foto ilustrasi diambil dari Crisis Magazine.
Melalui Deputi Bidang Perlindungan BNP2TKI yang dipimpin Brigjen Pol. Nurwindianto berhasil menggagalkan tindak pidana perdagangan manusia.
Empat orang korban perdagangan orang akhirnya kembali pulang ke Kupang dengan menumpang pesawat Batik Air dari Aceh. Mereka tiba di Bandara El Tari Kupang pada Sabtu, 14 Januari 2017, sekitar pukul 22.00 Wita.
Keempatnya pulang didampingi Satgas Human Trafficking Polres Kupang. Para korban itu berinisial EK (24), LL (16), SM (25) dan DN (22). Tiga di antaranya berasal dari Kabupaten Kupang, sedangkan satu lagi berasal dari Kabupaten Malaka.
Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Ebed Amalo seperti dikutip dari Liputan6.com mengatakan, keempat korban perdagangan orang itu awalnya hendak dipekerjakan di Medan. Keempatnya menjadi korban jaringan Ringgi dan Susi Nona yang selama ini bertugas sebagai perekrut.mKeempat korban telah bekerja di Aceh antara setahun dan dua tahun sebagai pembantu rumah tangga. Bahkan.
Sebelum bekerja, mereka dijanjikan gaji sebesar Rp 800 ribu sampai Rp 1 juta. Namun, janji itu diingkari. Mereka bahkan diperlakukan buruk dengan ditempatkan di gudang dan tidur beralaskan triplek. Menurut Amalo, keberadaan keempat korban diketahui dari hasil pemeriksaan dua tersangka yang ditangani berkas perkaranya dan sudah sampai tahap II. Modus yang digunakan perekrut adalah dengan memalsukan dokumen.
Jaringan ini terungkap setelah korban, EK direkrut oleh tetangganya bernama Lin Manu dengan modus gaji yang menggiurkan. Korban kemudian diserahkan ke Arif di Kota Kupang, untuk dibawa dan ditampung di rumah Susi Nona yangg beralamat di Bimoku, Kupang Tengah. EK kemudian diberangkatkan bersama korban DN oleh Ringi sebagai eksekutor bandara.
Sementara korban SM asal Polen, Kabupaten TTS, direkrut dan dikirim oleh Susi Nona pada Agustus 2015. Ia dipekerjakan di Aceh di majikan Landiawaty alias Melan. Di Aceh, SM bertemu atau bekerja bersama korban DN dan bertemu dengan LL yang lebih dulu ada.
EK dan LL dituduh mencuri HP majikannya hingga dilaporkan ke Polisi Aceh, tapi tidak ditahan. Mereka dibawa ke Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial-Anak Berhadapan dengan Hukum (LPKS-ABH) pada Dinas Sosial Aceh sambil menunggu proses hukum. Dalam penanganan kasus perdagangan orang itu, Polres Kupang tidak saja menahan para pelaku trafficking, tetapi juga memulangkan para korban ke keluarga masing-masing. Polisi menduga masih ada korbam lainnya yang berada di Medan dan Aceh. (ol)