Foto pabrik pengolahan tahu yang menyekap buruh migran selama 14 tahun. Foto diambil dari CNA.
Sebuah pabrik pengolahan tahu di Kaohsiung dan perusahaan agensi tenaga kerja akhirnya didenda karena keterlibatan mereka dalam kasus tenaga kerja migran ilegal setelah penyelidikan berlangsung hampir satu tahun, ujar pemerintah Kota Kaohsiung Biro Urusan Tenaga Kerja.
Chan Shen Food Co, Ltd (筌 聖 老家) akan didenda sebesar NT $ 1.200.000 (US $ 39.000) karena telah mempekerjakan secara ilegal pekerja Indonesia, sedangkan perusahaan agensi yang tidak disebutkan namanya akan didenda NT $ 500.000 karena menggunakan pekerja tersebut meskipun mengetahui statusnya ilegal.
“Majikan akan dihukum karena mempekerjakan pekerja migran ilegal, menugaskan mereka bekerja ekstra tanpa upah lembur dan tidak diperbolehkan memegang dokumen pribadi dan properti yang menjadi hak mereka,” kata Cheng (鄭素玲) Su-ling, Kepala Biro Urusan Tenaga Kerja.
Seperti yang dilansir dari CNA, penyelidikan kasus ini mulai April lalu, ketika polisi Kaohsiung menggerebek pabrik tahu tersebut dan menemukan empat pekerja migran ilegal. Salah satu pekerja, hanya dikenal dengan julukannya “A-Fan,” dari Indonesia mengaku telah dipaksa bekerja setiap hari 15 jam selama 14 tahun. Kasusnya ini saat ini sedang diselidiki oleh pihak berwenang.
Menurut biro tenaga kerja tersebut, para buruh semuanya telah dipindahkan, dan salah satu dari mereka telah kembali ke negara asalnya, sementara dua tetap di tempat perlindungan (shelter) bagi pekerja migran. Buruh migran yang keempat sudah kembali bekerja.