Foto ilustrasi diambil dari Tempo yang memaparkan informasi mengenai ratusan TKI dideportasi akibat proses ilegal tak berdokumen. Selain itu, Tempo juga pernah menulis bahwa ada sekitar 126 TKi terancam hukuman mati di Malaysia. Salah satu kasusnya karena terlibat Narkoba.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mencatat 154 WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia. Dari jumlah itu, 102 WNI atau 66 persen terancam hukuman mati karena kasus narkoba.
Direktur Perlindungan WNI Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia Muhammad Iqbal mengatakan, bagi WNI terlibat narkoba yang terindikasi sebagai korban pihaknya akan memberikan bantuan, terutama dari segi hukum.
Pemberian bantuan dilakukan bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). “Kami telah melakukan koordinasi secara intensif dengan BNN untuk memberikan bantuan kepada para WNI, terutama kepada mereka yang berdasarkan informasi yang ada disinyalir merupakan korban,” ujar Iqbal, Selasa (14/6/2016).
Bantuan terbaru yang diberikan Kementerian Luar Negeri adalah kepada Rita Krisdianti, buruh migran asal Ponorogo, Jawa Timur yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Pulau Penang Malaysia, karena ditangkap saat membawa sabu seberat 4 kilogram pada 10 Juli 2013.
Saat ini Kementrian Luar Negeri dan tim penegak hukum Rita mengajukan banding terhadap putusan hakim. Mereka juga terus mengumpulkan bukti baru sebagai salah satu upaya agar Rita bisa terbebas dari hukuman mati.
Hukuman mati bagi WNI di luar negeri seakan tak pernah berhenti. Dua negara yang selama ini paling banyak menjatuhkan vonis mati kepada WNI adalah Malaysia dan Arab Saudi.
Di Jawa Timur sendiri eksekusi hukuman mati terakhir terjadi pada Siti Zaenab, buruh migran asal Kabupaten Bangkalan, Madura, pada tahun 2015.
Siti Zaenab dieksekusi mati setelah dianggap bersalah membunuh majikan serta tidak mampu membayar diyat yang terus naik jumlahnya dan tidak mendapatkan maaf dari anak majikan. (yw)