Foto diambil dari Detik.
Seperti yang pernah diberitakan Indosuara beberapa waktu lalu, jika pernah diberlakukan persyaratan untuk membuat paspor di Indonesia harus ada tabungan senilai Rp 25 juta untuk menghindari TKI non prosedural. Bahkan di beberapa kota pun pernah diberitakan telah menolak puluhan pemohon paspor dengan alasan keamanan karena diperkirakan pemohon paspor tidak bertujuan untuk wisata melainkan bekerja secara ilegal. Baca berita-berita sebelumnya di sini.
http://indosuara.com/is-news/berita-indonesia/imigrasi-kediri-tolak-31-permohonan-paspor-calon-bmi/
Santer diberitakan di media online Indonesia jika ada pro dan kontra dari masyarakat berkaitan dengan salah satu persyaratan paspor yang mengharuskan pemohon mempunyai rekening koran senilai Rp 25 juta saat mengajukan pembuatan paspor.
Seperti yang diberitakan Detik hari ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah mencabut persyaratan saldo Rp 25 juta dalam tabungan saat proses pengajuan pembuatan paspor baru. Sebenarnya kebijakan tersebut diberlakukan untuk mencegah TKI nonprosedural. Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno dalam jumpa pers mengatakan bahwa tanggapan masyarakat terhadap persyaratan ini negatif, karena merasa terbebani. Meskipun persyaratan ini telah dihapus, Agung menegaskan bahwa pihak imigrasi akan tetap melaksanakan serangkaian proses pemeriksaan untuk mencegah terjadinya TKI nonprosedural.