Foto ilustrasi diambil dari 123rf.
Assalamualaikum wr. wb. Bunda di tempat. Salam kenal. Semoga bunda dalam keadaan sehat walafiat, amin. Langsung saja, Bunda…! Saya mohon solusinya tentang rumah tangga saya ini. Keluhan saya:
Saya menikah kurang lebih 18 tahun. Telah dikaruniai 3 putri yang sangatlah sempurna (alhamdulilah) tetapi selama 18 tahun ini saya nggak pernah dinafkahi lahir selayaknya sebagai seorang istri. Dan selama ini saya hidup jadi tulang punggung keluarga. Karena suami saya orangnya sangatlah lemah dalam segala hal. Dan seandainya saya bicara secara bermusyawarah, mertua saya selalu nggak terima/selalu membela suami saya. Bunda, mohon penjelasannya. Sejak anak saya yang ke-3 berumur 6 bulan sampai sekarang saya selalu meninggalkannya. Dan 3 anak saya titipkan pada orang tua saya. Niat saya hanya untuk mencari rezeki untuk menafkahi anak dan suami saya ke luar negeri jadi TKW. Tapi sebaliknya suami menyalahgunakan hasil kerja saya.
1) Apakah saya berdosa meninggalkan anak-anak saya selama ini?
2) Karena saya sudah nggak betah/nggak tahan, saya sering minta cerai dengan suami saya, dosakah itu?
3) Apakah masih syahkah apabila saya berhubungan suami istri lagi?
AA (Kaohsiung)
Jawaban diasuh oleh bunda Neno Warisman :
Wa’allaikum salam wr wb. Jazakillahu khaira atas do’amu untukku dan semoga juga senantiasa melindungimu. Saya langsung jawab pertanyaanmu ya.
1) Anak adalah amanah dari Allah kepada orang tuanya, baik kepada ayahnya ataupun ibunya. Jadi kedua orang tua wajib harus memberikan pengasuhan, pendidikan dan lain-lainnya kepada anak. Dalam masalah Anda, suami Anda mempunyai kekurangan yang sangat lemah dalam segala hal, sehingga Anda harus menjadi tulang punggung dalam keluarga. Maka secara konsekuensi, Anda harus meninggalkan anak-anak Anda selama 18 tahun.
Dalam hal ini harusnya suami Andalah yang memberikan pengasuhan dan pendidikan kepada anak-anak Anda dikarenakan dapat secara langsung bertemu dan berbicara kepada anak-anak. Sedangkan Anda sendiri dapat menghubungi anak-anak melalui telepon ataupun berkirim surat dengan tidak lupa memberikan pengarahan yang positif dalam rangka pendidikan walaupun Anda jauh. Dalam hal ini memang Anda tidak berdosa, tetapi pikirkanlah rasa kasih sayang ibu kepada anaknya dan rasa kasih sayang anak terhadap ibunya.
Sebenarnya Anda bisa mengumpulkan uang apalagi sampai 18 tahun, setelah uang cukup terkumpul, Anda bisa kembali pulang ke kota Anda dan berkumpul dengan anak-anak Anda. Yang penting ada niat dari Anda sendiri.
2) Tentang Anda meminta cerai kepada suami Anda itu bukan perbuatan dosa. Karena Allah sendiri telah memberikan hak talak atau cerai bagi suami dan juga memberikan hak chulu’ bagi seorang istri untuk menuntut cerai kepada suami. Jadi, kedua-duanya mempunyai hak yang sama dalam hal talak.
3) Sebaiknya Anda jangan terlalu ringan bicara dalam mengucapkan kata-kata cerai kepada suami, tetapi Anda sendiri masih menginginkan berhubungan suami istri atau tidur bersama.
Demikianlah jawaban dari saya, semoga bermanfaat bagi kita semua. Allahu A’lam.