Assalamualaikum wr. wb. Salam kenal untuk Bunda Neno yang terhormat. Salam sejahtera dan semoga bunda dalam keadaan sehat wal’afiat dalam lindungan Allah SWT, amin. Langsung saja bunda, saya bekerja menjaga nyonya yang sakit sekitar 5 tahunan. Setelah kerja 1,5 tahun, majikan laki-laki (tuan) bilang suka sama saya. Bahkan pernah melakukan hubungan meskipun terpaksa. Pertanyaan saya:
1) Tuan (majikan laki-laki) sangat suka dan menginginkan nikah siri dengan saya, yang jelas kita berbeda agama. Bisakah Bunda?
2) Apa saja pesyaratan untuk nikah siri tersebut?
Demikian pertanyaan dari saya, mohon jawaban dan bantuan bunda, saya ucapkan banyak terima kasih. Wassalamualaikum wr. wb.
AA (Taichung)
Jawaban diasuh oleh Bunda Neno Warisman:
Wa’allaikum salam wr wb. Jazakillahu khaira atas do’amu untukku dan semoga juga senantiasa melindungimu. Saya langsung jawab pertanyaanmu ya.
1) Tentang pernikahan, baik pernikahan yang dilakukan seperti biasanya maupun pernikahan siri antara calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan dengan berlainan agama di dalam islam itu dilarang. Silahkan Anda baca QS. Al- Baqoroh ayat 221.
2) Persyaratan untuk nikah siri adalah:
- Ada calon pengantin pria dan wanita.
- Ada mahar / mas kawin.
- Sedikitnya 2 (dua) orang saksi.
- Ijab Qobul.