Foto ilustrasi diambil dari Antara news.
Assalamualaikum wr. wb. Kepada Bunda Neno yang terhormat dan dikasihi oleh Allah SWT. Semoga bunda dalam keadaan sehat walafiat selalu, amin. Salam kenal dari Klikers untuk bunda Neno. Begini bunda, Klikers ada unek-unek yang mengganggu dalam hati Klikers.
1) Kira-kira 1 tahun yang lalu suami saya meminjam mahar/mas kawin, haruskah suami saya mengganti mahar/mas kawin tersebut ataukah suami saya tidak perlu mengganti mahar/mas kawin tersebut? Tapi ibu saya bilang kalau mahar/ mas kawin dipinjam harus diganti dengan barang lain, benarkah itu bunda?
2) Bagaimana hukum makanan/buah-buahan yang dipakai sembahyang oleh orang Chinese/Budha (majikan saya)?
Majikan saya paling suka makan daging babi, saya sih jarang masak, tapi majikan sendiri yang masak. Saya hanya mencuci nya. Setelah bersih lalu saya pakek tuk masak sayur dengan kuali yang sama. Haramkah masakan sayur saya bunda? Kalau haram gimana cara mensucikannya?
Semoga bunda berkenan menjawab unek-unek Klikers. Sebelum dan sesudahnya Klikers ucapkan banyak terima kasih.
Klikers (Taiwan)
Jawaban:
Wa’allaikum salam wr wb. Jazakillahu khaira atas do’amu untukku dan semoga juga senantiasa melindungimu. Saya langsung jawab pertanyaanmu ya.
- Tentang mas kawin yang dipinjam oleh suami anda haruslah diganti. Karena mas kawin itu adalah salah satu persyaratan dalam pernikahan. Dan adalah sebagai tanda “pengikat” diri untuk istrinya.
- Hukum memakan buah-buahan yang sudah dipergunakan untuk acara sembahyang dalam agama lain adalah Haram.
- Tempat memasak yang bekas daging babi tersebut sebaiknya dicuci berkali-kali hingga yakin bahwa tempat itu sudah benar-benar bersih dari daging babi. Jika anda tidak mencucinya dengan bersih, anda sama dengan memakan babi dan hukumnya adalah haram. Tetapi apabila anda yakin sudah mencucinya dengan bersih silahkan anda pergunakan. Tetapi menurut saran saya sebaiknya anda membeli tempat memasak lain untuk memasak sayur.