Foto ilustrasi diambil dari 123rf.
Salam kenal Bunda, semoga Bunda sehat selalu dan masih dalam lindungan Allah SWT, Amin… Langsung saja Bunda, Yani berumur 22 tahun dan belum menikah. Aku mau tanya:
- Apakah dosa kalau kita melakukan onani? Sedangkan dokter bilang sah-sah atau boleh-boleh saja dan aku sempat berpikir daripada kita disini berbuat dosa/zinah (tidur dengan bukan suami/istri), mendingan onani. Dan yang mau ditanyakan, antara zinah dan onani lebih besar mana dosanya?
- Saya punya bapak tiri yang sejak kecil dari umur saya 1 tahun sampai sekarang kami hidup bersama. Dia baik, tidak membanding-bandingkan antara anak kandung dan anak tiri. Ibu dan bapak kandung saya bercerai karena bapak rujuk lagi sama istri dulu (ibu tiri aku). Saya dan bapak kandung jarang bertemu, dalam 1 tahun 1 kali, bahkan tidak sama sekali, kasih nafkah pun tidak, sampai-sampai bapak kandungku meninggal di usia saya yang ke-14 tahun. Yang mau ditanyakan, kalau saya nikah nanti, siapa yang akan jadi wali nikah saya? Apa bapak tiri saya atau anak bapak kandung saya yang laki-laki dari ibu tiri saya?
Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih, semoga amal ilmu dan ibadahnya dibalas Allah SWT. Amin.
YN (Kaohsiung)
Jawaban diasuh oleh bunda Neno Warisman :
Terimakasih ya atas do’amu. Aku langsung jawab ya:
- Menurut jumhur ulama, onani itu perbuatan dosa, namun lebih besar dosa berzina tentunya. Jadi, sebaiknya perbuatan onani itu ditinggalkan, diganti dengan melakukan puasa sunah, karena menurut Nabi puasa itu dapat menekan syahwat.
- Pengertian wali dalam Islam adalah orang yang bertanggung jawab memelihara dan menjaga Yani. Nah, dalam hal ini ayah tiri telah membuktikan tanggung jawabnya dalam memelihara Anda sejak masih kecil. Maka, ayah tiri Yani-lah yang berhak menjadi wali Yani ketika kamu menikah nanti.