Foto ilustrasi diambil dari Shutterstock.
Assalamualaikum wr. wb. Salam kenal untuk bunda, saya Rumi di Taipei. Semoga bunda selalu dalam keadaan sehat walafiat dan selalu dalam lindungan Allah SWT. Amin. Begini bunda saya ada beberapa pertanyaan yang mengganjal dalam fikiran saya karena pendapat yang berbeda-beda. Pertanyaan saya:
- Apakah seorang anak boleh membiayai orang tuanya untuk pergi naik haji?
- Apakah seorang anak boleh qurban untuk orang tuanya, misalkan saya punya rezeki qurban untuk orang tuanya?
- Apakah pada saat menstruasi boleh membaca Al-Quran?
Kiranya itu saja bunda pertanyaan saya, yang mengganjal di pikiran saya. Atas jawaban bunda saya ucapkan banyak terima kasih. Wassalam wr. wb.
Rumi (Taipei)
Jawaban diasuh oleh BUnda Neno Warisman:
Wa’allaikum salam wr wb. Jazakillahu khaira atas do’amu untukku dan semoga juga senantiasa melindungimu. Saya langsung jawab pertanyaanmu ya.
1) Mengenai orang tua yang pergi haji dan biayanya ditanggung atau dibayarkan oleh anaknya, itu boleh dilakukan dan hukumnya sah. Karena AL-Qur’an telah menginformasikan bahwa, Allah telah memerintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Lihat, Q.S ayat :15.
2) Begitu pula mengenai Qurban, diperbolehkan seorang anak yang berqurban bagi orang tuanya.
3) Tentang seorang wanita yang menstruasi membaca AL-Qur’an, “ulama-ulama” yang menghukumkan haram itu dengan beralasan hadis.
a) – Telah berkata Ibnu Umar, Sabda Nabi SAW:
Tidak boleh membaca AL-Qur’an orang yang junub dan tidak boleh perempuan yang berhaid. Hadis ini tidak sah (lemah) karena di dalam isnadnya terdapat orang yang bernama Ismail bin Ayasy, dia ini dilemahkan oleh Imam Bukhari, Imam Ahmad dan lainya.
b) – Telah berkata Jabir, Sabda Nabi SAW:
Perempuan yang berhaid dan bernitas tidak boleh membaca akan sesuatu dari pada AL-Qur’an. Hadis ini tidak sah (lemah) karena di dalam isnadnya ada orang yang bernama Muhamad bin Fadli, dia ini adalah orang yang sudah dikenal sebagai pemalsu hadis.
– Pendek kata, tidak ada hadis yang sah dari Rasulullah SAW didalam masalah ini. Dengan penjelasan tersebut di atas maka hukum wanita yang berhaid dan bernitas untuk membaca AL-Qur’an adalah “boleh”.