Assalamualaikum wr. wb. Apa kabar Bunda Neno? Semoga selalu dalam keadaan sehat dan selalu dalam lindungan Allah swt, amin. Langsung saja Bunda, saya Ana, sudah menikah dan mempunyai 1 anak. Di awal pernikahan, saya dan suami sering terjadi pertengkaran dan di setiap pertengkaran saya selalu meminta cerai, tapi suami saya hanya diam saja tidak meladeninya. Karena seringnya terjadi pertengkaran dan kata-kata cerai terus terlontar akhirnya suami menceraikan saya langsung talak 3, tapi belum dibawa ke pengadilan. Yang mau saya tanyakan, masih bolehkah kami rujuk tanpa harus menikah dulu dengan orang lain, karena dalam Islam katanya kalau sudah talak 3 harus menikah dulu dengan orang lain, baru diperbolehkan rujuk kembali? Semoga Bunda Neno mempunyai pandangan sendiri tentang masalah saya ini. Karena itu semua salah saya dan saya masih berharap untuk bisa meneruskan rumah tangga ini. Terima kasih atas kesediaan Bunda Neno menjawab pertanyaan saya. Wasalamualaikum wr. wb.
Ana (Taipei)
Jawaban diasuh oleh bunda Neno Warisman :
Wa’alaikum salam wr wb. Jazakillahu atas do’a-mu untukku ya. Aku langsung jawab ya pertanyaanmu. Kalau melihat kasusnya, kamu minta cerai dalam keadaan emosi dan suamimu juga menjatuhkan talaq dalam keadaan emosi. Menurut hadits yang shahih talaq yang dijatuhkan dalam keadaan emosi tidak sah, apalagi langsung talaq 3. Talaq harus berurut tidak bisa langsung talaq 3. Jadi, tidak perlu rujuk karena talaqnya tidak sah, pernikahanmu masih sah. Demikian jawabanku semoga bisa dipahami.