Foto ilustrasi diambil dari shutterstock
Assalamualaikum wr. wb. Kepada Bunda Neno yang terhormat dan dikasihi Allah S.W.T di tempat. Saya ada beberapa pertanyaan yang mengganggu dan mohon penjelasan dari bunda dan atas kesediaan bunda, saya ucapkan terima kasih.
- Apabila kita makan makanan yang diharamkan, bagaimana dengan nilai ibadah kita seperti sholat, puasa, baca Al-quran diterima dan dapat pahala atau tidak?
- Bagaimana hukum makanan seperti ubi/singkong yang digoreng di tempat yang sama dengan ayam yang haram?
- Bagaimana hukum makanan/buah-buahan yang dipakai untuk sembahyang oleh orang Budha/Chinese (majikan kami)?
- Apabila kita sudah mampu, mana yang harus didahulukan antara aqiqah dan kurban?
Demikian pertanyaan dari saya, mohon maaf bila terlalu banyak, dan atas jawabannya saya ucapkan terima kasih. Wassalamu’alaikum wr. wb.
Darmawan (Taichung)
Jawaban diasuh oleh bunda Neno Warisman :
Wa’allaikum salam wr wb. Jazakillahu khaira atas do’amu untukku dan semoga juga senantiasa melindungimu. Aku langsung jawab pertanyaanmu ya.
- Tentang makan makanan yang haram:
a. Allah berfirman :
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal bagi baik apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena sesungguhnya setan itu adalah langkah yang nyata bagimu (QS.AL-BAQARAH: 168).b. Rasulallah bersabda dalam sebuah hadits:
Ada orang yang mengangkat tanganya kelangit berdoa:
“Ya Rabbi, Ya Rabbi, sementara makanannya haram, pakaiannya haram dan daging yang tumbuh (di badannya) dari hasil yang haram, maka bagaimana mungkin doanya akan dikabulkan (H.R. MUSLIM).c. Rasulallah bersabda:
“Setiap daging yang tumbuh daripada makanan yang haram, maka api nerakalah yang layak baginya (H.R. TIRMIDZI).Di dalam perkara haram ini dibagi menjadi 2 (dua) bagian:
1. Haram karena zatnya.
2. Haram karena cara mendapatkanya.
Jadi pada pertanyaan nomor 1, menurut dalil-dalil di atas tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa:
1. Doanya tidak dapat dikabulkan.
2. Akan dimasukan ke dalam neraka.2. Makanan yang digoreng dengan ayam yang haram:
Kalau ayamnya dari hasil uang mencuri atau ayam curian maka gorengan yang lain halal, tetapi kalau ayamnya dari ayam mati (tidak karena disembelih), makanan yang lain menjadi haram (karena zatnya).
3. Makanan/minuman atau buah-buahan yang dipakai untuk sembahyang adalah haram, karena untuk berhala.
4. Mengenai aqiqah dan kurban, itu tergantung dari niat dan kondisi kita sendiri.
– Kalau aqiqah dilakukan karena lahirnya anak, baik itu anak laki-laki maupun anak perempuan, dengan tujuan bersyukur kepada Allah.
– Sedangkan kurban diniatkan untuk tujuan mendekatkan diri kita kepada Allah.