Foto ilustrasi diambil dari graphicriver
Assalamualaikum wr. wb. Apa kabar Bunda Neno? Semoga Bunda selalu sehat dan dalam lindungan-Nya, amin. Bunda, langsung saja ya, pertanyaanku tentang hutang piutang dalam pemandangan Islam dan sebagai berikut:
- Bagaimanakah menurut Islam tentang usaha koperasi simpan dengan jaminan ataupun bunga pinjaman? Bagaimana ketentuan tentang jaminan dan bunga pinjaman itu?
- Di tempat saya sering ada hal tentang pinjam uang dengan jaminan tanah. Kemudian tanah itu diolah oleh si pemberi pinjaman sampai hutang tersebut lunas (hutang lunas tanah kembali). Bagaimanakah itu Bunda?
Demikian saja pertanyaan dari saya, sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas waktu dan penjelasannya. Wassalamualaikum wr. wb.
Erna – Taipei
Jawaban diasuh oleh Bunda Neno Warisman :
Wa’alaikum salam wr wb. Erna (Taipei), jazakillahu khaira atas doamu, semoga Allah juga selalu melindungimu. Aku jawab pertanyaanmu ya:
1. Usaha koperasi simpan pinjam dengan jaminan pada dasarnya boleh-boleh saja, asal terhindar dari riba, yaitu tanpa menentukan bunga pinjaman. Dengan kata lain soal jaminan pinjaman tidak masalah malah sesuai dengan syariat. Akan tetapi soal bunga pinjaman sebaiknya dihilangkan, mungkin bisa diganti dengan sistem bagi hasil saja.
2. Barang-barang yang digadaikan, dalam hal ini sawah, menurut asalnya bukan untuk digunakan oleh yang memegang gadaian dalam hal ini si pemberi pinjaman, kecuali jika ada perjanjian sebelumnya antara pemberi pinjaman dan pemilik sawah yang digadaikan, bahwa sawah itu boleh digunakan oleh si pemberi pinjaman (lihat kitab Soal Jawab A. Hassan dkk jilid 1 hal. 203-204)
Demikian jawaban dari aku semoga bisa dipahami.