Foto ilustrasi diambil dari qurancoaching.com
Kepada Bunda Neno di tempat. Assalamualaikum wr. wb. Salam kenal dari saya bunda. Saya adalah salah satu penggemar bunda dan selalu mengikuti dan membaca rubrik bunda “Bimbingan Rohani Islam.” Langsung saja bunda, saya ada sedikit kejanggalan. Yang ingin saya tanyakan:
1) Berapa zakat penghasilan yang harus saya keluarkan selama kerja 3 tahun di sini, karena kebetulan 2 bulan lagi saya mau pulang?
2) Apakah boleh saya berkurban, tapi waktu saya lahir orangtua saya tidak mengakikahkan saya, karena faktor ekonomi. Sahkah jika saya ingin berkurban?
Hanya itu saja yang ingin saya tanyakan. Saya sangat berharap surat saya bisa di jawab oleh bunda sebelum saya pulang nanti. Wassalamualaikum wr. wb.
Wawat (Taipei)
Jawaban diasuh oleh Bunda Neno Warisman :
Wa’allaikum salam wr wb. Jazakillahu khaira atas do’amu untukku dan semoga juga senantiasa melindungimu. Saya langsung jawab pertanyaanmu ya.
1) Mengenai zakat yang Anda harus keluarkan adalah “Penghasilan Anda bekerja selama 3 tahun dikali dengan 2,5%” inilah zakat yang Anda harus keluarkan menurut perhitungan agama.
2) Jika Anda mau qurban itu sama sekali tidak terlarang di dalam Islam, bahkan berqurban itu sangat dianjurkan oleh agama. Walaupun orangtua Anda tidak melaksanakan aqiqah pada saat Anda masih bayi.