Assalamualaikum wr. wb. Salam kenal Bunda, semoga Bunda selalu dalam lindungan Allah swt, amin. Langsung saja Bunda, saya pernah menjalin hubungan dengan kaumku sendiri selama beberapa bulan, dengan begitu kompleksnya masalah satang silih berganti yang akhirnya membuat hubungan kami berakhir. Sebelum berakhirnya hubungan itu, saya pernah berucap janji/sumpah dengan nama Allah. Dalam janji itu saya berucap tidak akan pernah meninggalkan dan dengan penuh kesabaran saya akan selalu menunggu dia kembali sampai kapanpun. Yang saya tanyakan di sini:
- Secara hukum, bolehkah saya menarik lagi janji/sumpah yang telah saya ikrarkan/ucapkan?
- Berdosakah saya, bila saya tidak bisa menepati janji itu?
- Sekarang saya sudah tidak lagi berhubungan sama dia. Apa yang harus saya lakukan dengan janji itu? Karena jujur saya merasa terhantui oleh janji itu.
Demikian pertanyaan dari saya dan atas jawabannya, saya ucapkan banyak terima kasih. Semoga amal ibadah Bunda di terima Allah swt, amin. Wassalamualaikum wr. wb.
Riesma (Changhua)
Jawaban diasuh oleh bunda neon Warisman :
Wa’alaikum salam wr. wb. Riesma, salam kenal kembali dari aku, dan jazakillahu khaira atas do’a-mu untuk aku ya, semoga Allah juga selalu melindungimu. Sebelum aku jawab pertanyaanmu, aku tanya dulu, apa yang dimaksud dengan ucapanmu: ‘Saya pernah menjalin hubungan dengan kaumku sendiri selama beberapa bulan’. Apakah yang kamu maksud hubungan sejenis (lesbian)? Kalau yang dimaksud hubungan sejenis, maka itu jelas-jelas merupakan perbuatan yang dilarang keras oleh Islam dan dilaknat oleh Allah, dan harus diakhiri tanpa penjelasan apa-apa. Tapi kalau yang dimaksud hubungan dengan lain jenis, maka jawabannya:
1. Boleh menarik sumpah dengan konsekwensi membayar kafarah (denda) sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran surah Al-Maidah (5) ayat 89, yaitu: memberi makan 10 orang miskin atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan budak atau berpuasa selama 3 hari.
2. Pada dasarnya tidak menepati janji (sumpah) itu berdosa, kecuali bila ditindak lanjuti dengan membayar kafarah (denda) seperti yang disebutkan dalam poin 1.
3. Setelah kamu menunaikan kafarah (denda) yang disebutkan dalam poin 1, kamu seharus tidak perlu merasa dihantui oleh janji (sumpah), do’akan saja calon suami yang gagal itu agar hatinya dilapangkan oleh Allah. Demikian jawabanku, semoga bisa dipahami ya.