Foto ilustrasi diambil dari dreamstime.
Assamualaikum wr. wb. Salam hormat kepada bunda, semoga bunda selalu di beri kesehatan jasmani dan rohani serta dalam lindungan Allah SWT, amin. Saya ada sedikit pertanyaan dan mohon Bunda Neno, menjawabnya agar saya mantap untuk menentukan. Dulu waktu kontrak pertama saya di Taiwan, saya merasa sangat berat dengan pekerjaan saya karena bahasa yang terbatas dan nenek yang saya jaga tidak pernah tidur dan berteriak-teriak terus. Sempat berpikir untuk pulang tapi malu bila pulang dengan kegagalan, sampai terucap beberapa nazar agar saya bisa tetap bertahan sampai selesai kontrak, beberapa nazar agar saya bisa tetap bertahan sampai selesai kontrak, beberapa nazar telah saya penuhi tapi masih ada satu nazar yang belum saya penuhi yaitu saya ingin mengundang seorang ustad untuk memberi siraman rohani pada ibu-ibu jamaah yasin di kampungku. Yang mau saya tanyakan pada bunda adalah: “Bolehkah saya membayar nazar tersebut dengan memberi santunan ke yayasan anak yatim dan kaum duafa, karena mereka lebih memerlukan uluran dari orang yang lebih mampu. Hanya ini pertanyaan saya, berharap bunda berkenan memberi penjelasan, karena saya bimbang dengan masalah ini. Sungguh kebahagiaan tersendiri bagi saya atas waktu dan penjelasan dari bunda, terima kasih, Bunda. Wassalamualaikum wr. wb.
Dwi (Taipei)
Jawaban diasuh oleh bunda Neno Warisman :
Wa’allaikum salam wr wb. Jazakillahu khaira atas do’amu untukku dan semoga juga senantiasa melindungimu. Saya langsung jawab pertanyaanmu ya.
Berkenaan dengan nadzar maka dengan ini pula saya cantumkan beberapa hadis sahih dari Rasulullah SAW.
1) Dari Abu Hurairah r.a. berkata: bahwasannya Rasulullah SAW bersabda: “Tidak usahlah kamu bernadzar, karena nadzar itu tidak akan mengubah takdir.
(H.S.R. Muslim).
2) Dari Ibnu Abbas a.r. katanya sa’ad bin Ubadah pernah minta fatwa kepada Rasulullah SAW tentang nadzar ibunya yang telah meninggal, tetapi belum sampai dibayarnya. Maka bersabda Rasulullah SAW. ” Bayarlah olehmu atas namanya.”
(H.S.R. Muslim).
Menurut hadis tersebut, hukum “Nadzar” adalah wajib. Sedangkan nadzar oleh para ulama disamakan dengan sumpah, jadi bila tidak dilaksanakan harus diganti dengan membayar denda. Dan besarnya denda yang harus dibayarkan adalah seperti yang dijelaskan pada AL-Qur’an surah AL-Maidah ayat; 89.