Foto ilustrasi diambil dari www.megapixl.com
Assalamualaikum wr. wb. Kepada yang terhormat Bunda Neno. Langsung saja ya bunda. Ada beberapa pertanyaan yang ingin saya tanyakan:
- Saya bisnis kreditan barang-barang elektronik (tv, kulkas, mesin cuci, dll). Nah, khusus elektronik, saya punya toko langganan, jadi kalau ada orang yang ambil barang, mereka datang dan milih barang sendiri. Nanti saya yang bayar. Saya mengambil keuntungan 50%, 40% untuk saya dan 10% untuk orang yang bekerja dengan saya.
- Tapi, ada orang yang ingin/pesan bahan bangunan, beli domba/kambing, beli motor/kredit motor. Mereka ingin minta uangnya saja. Modal yang saya keluarkan paling banyak Rp. 3.000.000 /per orang. Cara pembayaran cicilan dan cara mengambil keuntungan sama seperti yang di atas.
Pertanyaannya:
- Bagaimana dalam pandangan Agama Islam dan hukumnya, boleh atau tidak?
- Sebenarnya, saya tidak ada niat meminjamkan uang hanya saya merasa kasian mereka yang membutuhkan?!
- Tapi kadang saya merasa takut dan gelisah. Jangan-jangan laba yang saya dapatkan hasilnya haram. Dari itu mohon penjelasan dan jawabannya. Saya tunggu. Sekian dan terima kasih banyak.
Ibu Siti Hasanah (Taipei)
Jawaban diasuh oleh bunda Neno Warisman :
Wa’allaikum salam wr wb. Jazakillahu khaira atas do’amu untukku dan semoga juga senantiasa melindungimu. Saya langsung jawab pertanyaanmu ya.
- Cara menjual barang dengan kredit ataupun dengan cara mencicil adalah tidak terlarang atau dibolehkan. Dibolehkan selama waktu dan jumlah cicilan sudah disepakati bersama secara jelas oleh penjual dan pembeli. Walaupun harganya lebih tinggi daripada harga menjual kontan, penjualan semacam ini menguntungkan kedua belah pihak. Penjual dengan kelebihan mendapatkan harga lebih, sedangkan pembeli mendapatkan tenggang waktu didalam pembayarannya.
Di dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh istri Nabi SAW yaitu Aisyah ra:
“Bahwasannya seorang budak wanita bernama Bhuraira dijual oleh tuannya dengan pembayaran secara mencicil atau (kredit) selama Sembilan (9) tahun.”(Hsr. Bukhari dan Muslim). Apabila seseorang membeli barang dengan tujuan memperdagangkannya, maka tidak ada halangan baginya untuk menjual barang itu secara tunai ataupun kredit walaupun harga kredit itu lebih mahal dari harga tunai.
- Untuk masalah Anda memberikan uang secara langsung dan kontan itu kepada peminjam dan Anda mendapatkan keuntungan dari itu sebaiknya Anda baca QS. An-Nissa: 29 “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar) kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh Allah Maha penyanyang kepadamu.”
Jadi dalam hal yang Anda lakukan dengan cara memberikan uang secara langsung kepada peminjam sebaiknya Anda tinggalkan saja hal yang demikian itu, karena itu termasuk kategori Riba.