Foto ilustrasi diambil dari shutterstock.
Assalamualaikum wr. wb. Semoga Bunda dalam lindungan Allah SWT. Begini Bunda ada sesuatu yang mengganjal dalam perasaan saya selama ini, saya seorang wanita Indonesia yang menikah dengan pria Taiwan. Kami menikah di KUA di daerah kami dan sebelum menikah calon suami saya masuk Islam dulu karena saya pernah bilang sama dia kalau tidak masuk Islam saya tidak mau menikah dengannya dan setelah kami resmi menikah, kami kembali ke Taiwan dan setiba di Taiwan suami saya kembali menganut agamanya, dia bilang kalau dia tinggal di Indonesia dia masuk Islam. Saya pernah menegurnya dan mengatakan tidak boleh mempermainkan agama Islam dan dia tetap pada pendiriannya. Tetapi dia tetap menghargai saya sebagai wanita muslimah dan memperbolehkan saya untuk tetap sholat dan berpuasa. Yang menjadi pertanyaan saya adalah:
- Apakah pernikahan kami tetap sah?
- Apakah ini jadi dosa besar buat saya? Karena saya tidak bisa menuntun suami saya ke dalam Islam yang benar.
Semoga Bunda sudi menjawab pertanyaan saya ini dan saya ucapkan terima kasih sebelumnya.
AN (Taipei)
Jawaban diasuh oleh Bunda Neno Warisman :
Wa’alaikum salam wr wb. Ani, syukran jazakillahu khaira atas do’a-mu untukku, semoga Allah juga senantiasa melindungimu. Aku langsung jawab pertanyaanmu ya:
1. Pernikahanmu itu menjadi batal (tidak sah) karena suamimu kembali kepada agamanya, berarti ia murtad. Mohonlah kekuatan kepada Allah untuk meninggalkannya. Karena sebagai wanita muslimah haram hukumnya menikah dengan pria non muslim, meskipun tadinya dia masuk Islam. Tapi, kemudian dia keluar dari Islam (murtad), sehingga pernikahanmu dengannya pun menjadi batal (tidak sah).
2. Kalau kamu mempertahankan pernikahanmu itu, hukumnya dosa besar. Jadi, sekali lagi aku sarankan segeralah berpisah dengan suamimu, dan berdo’alah kepada Allah supaya diberi kekuatan untuk berpisah dengannya. Demikian jawaban dari aku, semoga bisa dimengerti.