Assalamualaikum wr. wb. Salam kenal untuk Bunda Neno, semoga bunda dalam lindungan Allah S.W.T. Amin. Langsung saja ya Bunda. Saya sudah berumur 43 tahun dan dalam perkawinan saya, kami telah dikaruniai 3 anak, 2 perempuan dan yang terakhir laki-laki. Anak saya yang pertama sudah cukup umur, untuk berumah tangga. Tetapi kata kakak saya, kalau menikah nanti harus pakai wali hakim, padahal suami saya itu sah dan ayah dari ketiga anak-anak saya. Alasan kakak saya itu, karena waktu pacaran dulu saya sudah hamil duluan, dan kalau tidak melibatkan wali hakim hubungan suami istri dari anak perempuan saya, dianggap ‘Zinah’. Pertanyaan saya, Apakah benar bila anak pertama saya ingin menikah, harus melibatkan wali hakim? Demikianlah pertanyaan dari saya, atas jawabannya saya ucapkan banyak terima kasih. Wassalammualaikum wr. wb.
FT (Changhua)
Jawaban diasuh oleh bunda Neno Warisman :
Wa’allaikum salam wr wb. Jazakillahu khaira atas do’amu untukku dan semoga juga senantiasa melindungimu. Aku langsung jawab pertanyaanmu ya.
- Suami Anda adalah ayah yang sah dari anak-anak Anda semua, jadi tidak perlu wali hakim sama sekali dalam rangka proses perkawinan anak perempuan A
- Zinah adalah perbuatan terlarang yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang belum menikah dalam berhubungan intim (seks) seperti layaknya suami Jadi bila suami istri yang sah telah mengikuti syarat-syarat hukum perkawinan dalam agama kemudian berhubungan seks, maka tidak ada dosa sama sekali bagi keduanya.