Foto ilustrasi diambil dari colehidayat.blogspot.com
Kepada Bunda Neno. Assalamualaikum wr. wb. Semoga senantiasa dalam lindungan Allah dan diberikan panjang umur sehingga bisa senantiasa memberikan bimbingan pada kami. Langsung saja bunda! Saya ada di Taiwan sudah 2 tahunan lebih, dan sekarang pindah majikan. Dulu saya dimajikan pertama kerja di restoran dan dia memelihara hewan anjing. Dan saya juga menjaganya, memandikannya, bahkan dia juga sering kencing di dalam rumah dan saya yang harus membersihkannya! Pertanyaan saya adalah:
1) Saya sering terkena air liurnya dan sampai sekarangpun saya belum membersihkannya atau mensucikannya. Karena saya tak tahu bagaimana caranya? Tolong penjelasannya dan cara mensucikannya!
2) Semua baju saya hampir semuanya kena air liur, banyak terkena bulunya. Apakah ini bisa disucikan?
3) Saya ingin sekali bisa sholat tapi saya merasa tempat dan diri saya penuh dengan najis. Apakah saya masih bisa tetap sholat?
Sekian pertanyaan dari saya. Terima kasih banyak atas jawabannya. Wassalamualikum wr. wb.
Uswatun H (Taipei)
Jawaban:
Wa’allaikum salam wr wb. Jazakillahu khaira atas do’amu untukku dan semoga juga senantiasa melindungimu. Saya langsung jawab pertanyaanmu ya.
Untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif maka tiga (3) pertanyaan anda akan saya gabung sekaligus menjadi satu.
Berkenaan dengan pertanyaan anda tentang air liur anjing dan bulu-bulunya maka saya lebih perluas lagi dengan air liur babi dan juga bulu-bulunya. Berkaitan dengan masalah hewan anjing, terdapat perselisihan antar ulama yang mengatakan :
- Anjing itu najis sekalian badannya.
- Anjing itu suci sekalian badannya.
- Anjing itu najis air liurnya.
Sungguhpun ada perselisihan diantara ulama-ulama tersebut, tetapi kita sebagai pemeluk agama Islam diperintahkan untuk mengikuti Al-Quran dan Hadist. Oleh karena itu, kita tidak bisa mengatakan najis atau tidaknya sebelum ada keterangan dari Allah dan Rasulnya ( Al Quran dan Hadist). Dalam agama Islam, ada Qaidah (azaz) bahwa hukum suatu benda atau barang itu asalnya adalah suci dan halal, jadi kita belum bisa menentukan najiz atas haramnya benda atau barang tersebut kalau tidak ada dalil atau hukum ataupun keterangan dari Al-Quran dan Hadist yang menjelaskan Haram atau Najisnya. Dengan ini saya cantumkan keterangan dari Al-Quran :
- QS. Al An’Am : 119
“Sesungguhnya Allah telah menetapkan kepada kamu apa-apa yang diharamkan atas kamu.”
- QS. Al Maidah : 3
“Diharamkan atas kamu memakan bangkai, darah, dan daging babi.”
Penjelasan haram tersebut di atas tidak menunjukkan kepada najisnya, seperti minuman keras (arak) serta minuman dan makanan haram lainnya.
Contohnya :
- Racun, haram dimakan atau diminum, tetapi tidak najis untuk dipegang.
- Minuman keras yang memabukkan seperti arak atau yang beralkohol, haram diminum akan tetapi tidak najis untuk dipegang. Begitu juga dengan air liur anjing.
Dan mengenai air liur anjing ada hadist yang menerangkan:
“Bersihnya bejana (tempat minum) salah seorang daripada kamu, apabila dijilat oleh anjing, adalah dengan dicuci tujuh kali, yang pertama mencucinya dengan tanah.”
Hsr. Muslim.
Hadist tersebut menerangkan bahwa air yang ada di bejana (tempat minum) yang dijilat anjing itu harus dibuang dan bejana itu wajib dicuci, seperti keterangan hadist di atas. Akan tetapi apabila anjing menjilat badan ataupun pakaian kita, tidak ada keterangan untuk wajib mencucinya. Oleh karena itu, bila anda ingin melakukan sholat, tidak ada halangan bagi anda, akan tetapi sebaiknya bila anda ingin sholat, hendaklah tempat dan pakaian anda dalam keadaan bersih.
Begitu pula hukumnya air liur dan bulu-bulu babi, sama dengan anjing.
Dengan penjelasan tersebut di atas semoga anda sudah dapat paham.