Foto ilustrasi diambil dari www.aha-now.com
Assalamualaikum wr. wb. Salam sejahtera selalu untuk bunda. Semoga bunda dalam keadaan sehat wal’afiat dan selalu dalam lindungan Allah S.W.T. Amin. Bunda langsung saja ya ke pokok pertanyaan saya:
- Suami atau istri yang telah berselingkuh dan berzinah. Apakah Allah mau mengampuni dosa mereka dan balasan hukuman apa yang akan mereka dapatkan di akhirat nanti?
- Bagi istri yang telah berzinah dengan pria lain, apakah suami harus menceraikannya dan bagi suami yang telah berzinah dengan wanita lain, apakah istri juga harus menuntut cerai?
- Apakah istri berkewajiban menafkahi suami dan memberikan hasil kerjanya kepada suami, sedangkan suami juga bekerja dan mempunyai penghasilan?
- Berdosakah suami yang tidak memberi nafkah lahir dan batin kepada istri? Sedangkan dia juga bekerja dan mempunyai penghasilan tapi tidak mau memberikan hasil kerjanya kepada istri?
- Apakah dengan menuntut untuk bercerai, menjadi jalan terbaik untuk kami?
Demikian pertanyaan dari saya. Maaf kalau pertanyaan saya terlalu banyak. Saya ucapkan banyak terima kasih. Wassalamualaikum wr. wb.
Apipah (Taipei)
Jawaban diasuh oleh bunda Neno Warisman :
Wa’allaikum salam wr wb. Jazakillahu khaira atas do’amu untukku dan semoga juga senantiasa melindungimu. Aku langsung jawab pertanyaanmu ya.
Dalam hal berzinah, Allah berfirman:
“Janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk (QS.AL-ISRA: 32).
1. Dosa berzina hukumannya adalah neraka.
– Insya Allah, Allah akan selalu mengampuni orang-orang yang mau bertobat (Lihat QS.AZ-ZUMAR: 53) asalkan saja orang yang bertobat tidak akan melakukan perbuatanya kembali, jadi dengan tobat yang sebenar-benarnya.
2. Masalah perceraian, itu tergantung dari suami-istri itu sendiri. Bila dari keduanya (suami-istri) itu mau saling memaafkan dan tidak akan mau mengulangi perbuatan maksiat itu lagi, itu lebih baik daripada bercerai, tetapi bila sudah tidak cocok lagi, bercerai juga tidak mengapa atau dengan kata lain bercerai itu tidak dosa dan sekaligus ini sebagai pertanyaan Anda yang ke 5 (lima).
3. Mengenai nafkah, bagi laki-laki hukumnya wajib. Lihat QS.AL-BAQARAH: 223 dan QS.AN-NISSA: 34 dan ini juga sekaligus menjawab pertanyaan Anda no. 4.
Wa Allahu A’lam. Semoga jawaban ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin… Wassalam wr. wb.