Foto ilustrasi diambil Dari Dreamstime.com.
Semoga Bunda Neno dalam keadaan sehat dan selalu dilindungi Allah S.W.T, amin. Nama saya Angel, semoga bunda berkenan menjawab pertanyaan saya, sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih banyak.
Dulu saya pernah menikah, berhubung suami tidak punya mahar (emas, Alquran, dll) dari saya di depan penghulu, saksi semua dari suami (untuk menutupi malu). Sembilan tahun saya sabar terhadap suami yang tidak memberi nafkah, bahkan suami menyuruh saya ke Taiwan demi masa depan. Saya pun menurut, akan tetapi Bunda, hati saya sakit, ketika suami menikah lagi dan menghabiskan uang saya. Lewat pesan (SMS) saya meminta cerai, saya ikhlas asal dia mau menceraikan saya. Dan dia menjawab lewat pesan (SMS) juga, talak 2.
Pertanyaan saya, apakah kami sudah resmi bercerai? Jika suatu saat saya pulang ke tanah air, jika bersatu lagi, apakah masih boleh? Terima kasih banyak, Bunda. Saya selalu menunggu jawabannya.
Angel (Tainan)
Jawaban diasuh oleh bunda Neno Warisman:
Wa’allaikum salam wr wb. Jazakillahu khaira atas do’amu untukku dan semoga juga senantiasa melindungimu. Aku langsung jawab pertanyaanmu ya.
Di dalam masalah perceraian, bila perempuan yang meminta cerai dinamakan ‘KHULU’ dan bila laki-laki yang meminta cerai dinamakan ‘THALAQ’. Bila di dalam permintaan cerai itu Anda benar-benar serius dan ditanggapi oleh suami Anda juga dengan serius, maka sah perceraian itu, dan bila Anda bertemu denganya, maka Anda sudah ada hubungan suami istri lagi. Mengenai masalah talak, talak itu 2 (dua) kali, maksudnya adalah:
– Talak 1 (satu): Anda bercerai, tetapi masih boleh kawin lagi dengan mantan suami Anda.
– Talak 2 (dua): Setelah kawin lagi Anda bercerai kembali. Tapi Anda masih dibolehkan untuk rujuk/kawin kembali dengan mantan suami Anda. Jadi talak yang dapat dirujuk/kawain kembali itu bisa 2 (dua) kali, tetapi bila Anda bercerai untuk yang ketiga kalinya, maka Anda tidak boleh kawin/rujuk kembali, sampai Anda menikah dengan laki-laki lain.