Assalamualaikum. Salam hormat untuk Bunda Neno di ruang kerja. Semoga dalam keadaan baik dan tak kurang suatu apapun serta selalu dalam lindungan Allah SWT. Amin. Langsung saja ya, Bunda? Dulu sebelum saya berangkat ke Taiwan yang kedua kali, kami telah menikah siri, karena hubungan kami tak direstui orang tua dan kami sama-sama takut akan kehilangan. Akhirnya dengan menikah siri, menurut kami akan menguatkan hubungan kami.
Namun, setelah saya bekerja hampir 1 tahun. Keluargaku selalu memberi kabar bahwa suami siriku selalu membawa perempuan lain. Sekali dua kali tidak aku dengar, tapi setelah lebih dari tiga kali. Aku benar-benar emosi, marah sama dia. Walau suami menyangkal, dengan alasan keluargaku mengada-ngada, supaya aku mencari laki-laki lain. Dan kita berdua berantem mulut.
Namun, setelah saya pulang, suamiku ingin bertemu sama aku, setelah kita bertemu dia bilang, “Aku belum menceraikanmu, aku masih menyayangimu, kita masih sah sebagai suami-istri.” Akhirnya, kami melakukan hubungan intim (suami-istri).
Pertanyaan saya:
- Benarkah saya masih sah menjadi istrinya? Jika tidak, apakah berarti hubungan kami itu adalah zina?
- Aku bingung dengan perceraian dalam pernikahan siri, Bunda?
Terima kasih bunda, semoga bunda selalu di beri rahmat dan hidayah dari Allah SWT, amin. Wassalam.
Bunga (Taoyuan)
Jawaban diasuh oleh BUnda Neno Warisman :
Wa’allaikum salam wr wb. Jazakillahu khaira atas do’amu untukku dan semoga juga senantiasa melindungimu. Saya langsung jawab pertanyaanmu ya.
1) Nikah siri yang Anda lakukan hukumnya sah bila telah mengikuti persyaratan-persyaratannya seperti pada jawaban masalah nomor 1. Hubungan suami istri yang Anda lakukan adalah sah karena Anda masih menjadi istri yang sah.
2) Perceraian dalam nikah siri itu hukumnya sama dengan pernikahan yang lazim dilaksanakan oleh umat islam lainya yaitu:
Bila seorang suami dengan sadar mengatakan talak, maka jatuhlah talak itu, atau seorang istri yang melakukan “khulu” yaitu menggugat suaminya untuk mentalaknya.
Selama itu tidak dilakukan oleh suami atau istri tersebut maka pernikahan sirri tersebut masih sah. Demikianlah jawaban dari saya, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua, amin. Allahu A’lam.