Penandatanganan oleh Executive Board Member German Federal Employment Agency, Daniel Terzenbach dan kepala BP2MI Benny Rhamdani sumber bp2mi.go.id
Ditandatanganinya perjanjian kerja sama antara Indonesia dan Jerman menjadi titik terang untuk para pekerja migran Indonesia bisa mengadu nasib ke negara Hitler tersebut dengan perlindungan warga negara asing yang baik dan gaji tinggi hingga Rp 27 juta per bulan.
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani lakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara BP2MI dengan Agensi Ketenagakerjaan Federal (Bundesagenturfür Arbeit) terkait penempatan dan pelindungan pekerja migran tenaga kesehatan dari Indonesia di Jerman.
Penempatan ini melalui program Triple Win yang merupakan kesempatan baru dalam rangka penempatan PMI di kawasan Eropa. Program Triple Win yang diinisiasi oleh pemerintah Jerman diharapkan dapat memberikan manfaat kepada 3 unsur, yakni pemerintah, baik Jerman maupun Indonesia, pekerja, dan juga pemberi kerja.
“Pemerintah Indonesia menyambut baik kerja sama ini, karena Jerman merupakan negara yang memiliki potensi besar dalam perluasan kesempatan kerja. Tidak hanya bagi tenaga kesehatan Indonesia, namun diharapkan juga untuk jabatan-jabatan pekerjaan terampil dan profesional lainnya. Bentuk kerja sama ini juga menjadi salah satu upaya untuk memulihkan ekonomi Indonesia di tengah pandemi Covid-19,” ujar Benny.
Jerman memiliki peraturan tentang perlindungan Warga Negara Asing (WNA) yang baik dan tingkat standar gaji yang tinggi, sehingga diharapkan dapat menjamin keselamatan dan kesejahteraan para PMI.
Ini kabar yang sangat baik, khususnya bagi jabatan perawat dan pengasuh lansia di panti dan rumah sakit. Gaji netto yang ditawarkan cukup besar, yakni mencapai Rp 23 juta hingga Rp 27 juta per bulan, bahkan bisa lebih tinggi jika PMI mampu memenuhi standar kompetensi profesional setelah bekerja di Jerman.
Dalam kerja sama ini, BP2MI mewakili Pemerintah Indonesia memberikan apresiasi yang tinggi kepada pemerintah Jerman, khususnya Agensi Ketenagakerjaan Federal, Jerman (Bundesagenturfür Arbeit) atas kerja sama selama proses negosiasi dan perundingan hingga mencapai kesepakatan Perjanjian Kerja Sama yang baru saja ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Jerman sebagai negara maju dan menjadi tujuan bagi pencari kerja di kawasan Uni Eropa dan sekitarnya saat ini mulai mengembangkan misi sosialnya dalam membangun kerja sama dalam bidang peningkatan pendidikan, pelatihan vokasi, dan hubungan kerja lainnya di luar Uni Eropa, termasuk ke Indonesia, khususnya dalam pengembangan penempatan tenaga kesehatan.
Sesuai dengan amanah UU No. 18 tahun 2017, BP2MI terus berupaya untuk pembebasan biaya bagi PMI. Momentum dalam kesepakatan kerjasama ini, Pemerintah Indonesia dapat mendorong upaya untuk menekan biaya tinggi dalam proses penempatan PMI.
Saat ini proses dilakukan melalui mekanisme penempatan oleh pemerintah atau dikenal dengan skema G to G yang mana beberapa komponen biaya ditanggung secara sharing antara pemerintah Jerman, pemberi kerja dan pemerintah Indonesia.
Selanjutnya, setelah dokumen Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani, BP2MI akan mengawal proses implementasi kerja sama penempatan tenaga kesehatan Indonesia ke Jerman, mulai dari proses rekrutmen dan penempatan PMI secara prosedural. (0l)