Foto diambil dari The Jakarta Post.
Terkait perayaan Natal 2016 dan Tahun 2017 serta liburan sekolah, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran yang berisi penjagaan dan peningkatan keamanan.
Surat dengan nomor 300/11513/436.7.3/2016 ini dikirim ke sejumlah pihak, termasuk Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Muhammadiyah Surabaya, serta Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) kota Surabaya.
Selain itu, kelompok keagamaan lainnya seperti Persekutuan Gereja Indonesia (PGI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Wali Umat Buddha Indonesia (Walubi) dan Keuskupan Surabaya juga mendapatkan surat edaran ini.
Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Tri Rismaharini ini memuat 12 point. Diantaranya adalah koordinasi tiga pilar antara masyarakat, pengurus kampung dan Babinsa.
Masyarakat juga diharapkan memantau kegiatan keagamaan di tempat ibadah, termasuk menjaga dari segala kemungkinan ancaman dan kerawanan keamanan.
Melalui surat edaran ini, dia gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat, khususnya di kota Pahlawan. (yw)