Foto diambil dari BNP2TKI.
Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LP3TKI) Surabaya memfasilitasi penyerahan klaim asuransi kematian TKI Khamid Fauzi (30) yang ke tiga kalinya. Asuransi kematian sebesar NT$ 800.000 berupa cek setara Rp 329.218.107 – dari Leu Hsiang Fa Enterpusi Co. Ltd (Wong Kuo Ching) tempat TKI Khamid Fauzi bekerja di Taiwan.
Asuransi diserahterimakan Budidjaja Sidarahardja, Direktur Utama PT Surya Pasific Jaya, kepada Machali dan Siti Maesaroh, kedua orang tua almarhum Khamid Fauzi, dengan diketahui Kepala LP3TKI Surabaya Tjipto Utomo di Kantor LP3TKI Jalan Raya Jemursari 99 Wonocolo, Kota Surabaya, Senin siang (19/09/2016).
Khamid Fauzi adalah, TKI asal Desa Panunggalan, Pulo Kulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Ia bekerja di Leu Hsiang Fa Enterpusi Co. Ltd (Wong Kuo Ching) yang berlokasi di No. 25 Gun 9 th Rd Lin Hou Dist New Taipei, Taiwan.
Pemilik Paspor AS 464185 ini berangkat bekerja ke Taiwan melalui perusahaan jasa Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) PT Surya Pasific Jaya, Jalan Mangundiprojo 556 Buduran, Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 22 September 2013. Khamid Fauzi meninggal karena kecelakaan kerja di Taiwan pada tanggal 05 Mei 2015.
Di depan Kepala LP3TKI Surabaya, Budidjaja Sidarahardja mengutarakan mengenai kronologi dan langkah-langkah yang dilakukan PT Surya Pasific Jaya terkait kematian Khamid Fauzi. Berita kematian TKI Khamid Fauzi diterima PT Surya Pasific Jaya pada 06 Mei 2015. Sedangkan mengenai pemulangan jenazahnya dari Taiwan ke tanah air dan kemudian diserahterimakan kepada keluarganya di Kabupaten Grobogan, pada Sabtu (23 Mei 2015).
Klaim asuransi kematian TKI Khamid Fauzi yang diserahterimakan kepada Machali dan Siti Maesroh ini terjadi dalam tiga kali. Pertama, klaim asuransi kematian dari atas nama Pemerintah Taiwan sebesar NT$ 948.254 atau setara Rp 374.803.952,57 pada tanggal 30 Mei 2016. Kedua, klaim asuransi kematian dari Konsorsium Asuransi TKI Astindo sebesar Rp 80.000.000 pada tanggal 22 Juni 2015. Ketiga, klaim asuransi kematian dari perusahaan tempat TKI Khamid Fauzi bekerja sebesar NT$ 800.000 berupa cek setara Rp 329.218.107 pada tanggal 19 September 2016.
Tjipto Utomo mengatakan, terkait klaim asuransi kematian TKI Khamid Fauzi ini terbilang “istimewa.” Pasalnya, baru kali ini didapatkan pencairan klaim asuransi kematian sampai terjadi tiga kali.
Sebab itu, Tjipto berpesan kepada Tri Cahyadi selaku Kepala Dusun Ngampel, supaya dapat mengambil pelajaran berharga dari kejadian yang dialami warganya, TKI Khamid Fauzi.
“Bila TKI berangkat bekerja ke luar negeri dengan prosedur dan mekanisme penempatan melalui PPTKIS yang benar, jika TKI bersangkutan menemui masalah maka jika ada masalah akan diurus dengan benar,” kata Tjipto.
Kemudian kepada Machali dan Siti Maesaroh, Tjipto berpesan, asuransi kematian Khamid Fauzi agar digunakan yang membawa manfaat buat keluarga. Usahakan disisihkan sebagian untuk shadaqah jariyah almarhum. Sehingga dapat membahagiakan almarhum di alam baqa. (ol)