Foto: Kepolisian Majalengka, Jawa Barat gelar perkara mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Mapolres Majalengka. Sumber Kompas.com
Polres Majalengka berhasil mengungkap praktik tindak pidana perdagangan orang dengan modus pengiriman tenaga kerja (TKI). Tiga warga Indramayu, Jawa Barat, yakni AM, AS, dan S telah ditangkap dan langsung dijadikan tersangka.
Tiga orang tersebut ditangkap karena terbukti hendak memberangkatkan seorang perempuan berinisial IN (20) yang merupakan warga Majalengka, Jawa Barat, ke Arab Saudi secara ilegal.
Wakil Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Barat Juwarih memberikan apresiasi terhadap kepolisian atas pengungkapan tindak pidana perdagangan orang (TPP0) di Majalengka.
Juwarih membeberkan TPPO di Majalengka memiliki jaringan, bahkan sampai ke pusat. Dalam aksinya, dokumen calon TKI sering dipalsukan oleh agen ketika mereka akan berangkat. Korban juga diiming-imingi gaji tinggi .
“Salah satunya itu pemalsuan dokumen. Kemudian selain itu juga iming-iming gaji besar ketika calon TKI tersebut berangkat ke luar negeri di negara tertentu. Itu juga bisa,” papar Juwarih.
Karena memiliki jaringan hingga ke pusat, Juwrih berharap agar kepolisan bisa mengungkap tindak pidana perdagangan orang di Majalengka sampai ke akar-akarnya.
“Saya apresiasi kepada pihak kepolisian Majalengka yang menangkap tiga tersangka tersebut. TPPO di Majalengka ini jaringannya sampai ke pusat, sehingga pihak kepolisian harus mengungkap sampai ke akar-akarnya,” harap Juwarih.
Dalam pengungkapan praktik TPPO di Majalengka, Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan menerangkan sebelum ke Arab Saudi, korban diberangkatkan ke Malaysia. Namun, karena pandemi Covid-19, korban akhirnya dipulangkan dan batal berangkat ke negara tujuannya itu.
Pengungkapan praktik TPPO ini bermula dari laporan pihak keluarga korban ke kepolisian pada 27 Desember 2020. Selanjutnya, kepolisian melakukan pendalaman, hingga kemudian menangkap ketiga tersangka.
Salah satu tersangka bahkan sempat mengunjungi rumah korban untuk meyakinkan pihak keluarga agar korban berangkat ke Arab Saudi.
“Namun, ketika di penampungan, korban malah dipekerjakan masak-masak untuk jualan nasi di warung. Di warung tersebut korban mendengar hendak diberangkatkan ke Arab Saudi dengan dokumen dipalsukan, sehingga korban melaporkan kepada keluarga,” jelas Siswo.
Ketiga tersangka itu terancam Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun.