Foto diambil dari BNP2TKI.
Masih ingat ramainya pemberitaan kicauan Fahri Hamzah, pejabat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang melalui akun Twiwtter menyebutkan pekerja Indonesia (TKI) di luar negeri mengemis dan mengistilahkan dengan kata babu? Padahal, Fahri sendiri justru kelahiran Utan, Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang notabene sebagai kantong pengiriman TKI yng mayoritas nonprosedural dan banyak menimbulkan kasus.
Entah ada kaitannya atau tidak namun tidak lama setelah peristiwa itu BNP2TKI mengabarkan pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa segera meresmikan Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) sebagai salah satu solusi pengiriman TKI tidak resmi. Kabupaten Sumbawa siap menyusul Lombok Tengah mewujudkan LTSP di Tahun 2017 dengan perkembangan persiapan kantor LTSP di Kabupaten Sumbawa sudah sangat baik.
Tim BNP2TKI melakukan pengecekan perkembangan LTSP di Kabupaten Sumbawa. Perwakilan BNP2TKI yang terdiri dari Direktur Kerjasama dan Verifikasi Penyiapan Dokumen Haposan Saragih, Kasubdit Dokumen Visa Kerja dan Keimigrasian Samsu Rizal dan Kepala BP3TKI Mataram Mucharom AS, bertemu Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Sumbawa dan Kabidpenta Disnakertrans Kabupaten Sumbawa.
Kabid Penta Disnakertrans Kabupaten Sumbawa, Khairil menyampaikan perkembangan dari persiapan LTSP di kabupaten Sumbawa yang terletak di bekas Gedung Loka Latihan Kerja (LLK). Proses renovasi gedung direncanakan Maret 2017. Untuk pemenuhan SDM Imigrasi, dua pegawai Pemkab telah beralih status menjadi Pegawai Imigrasi. Pemkab Sumbawa optimis kantor LTSP beroperasi Juni 2017.
Haposan Saragih menyampaikan apresiasinya atas upaya Pemkab Sumbawa. Kepala BP3TKI Mataram, Mucharom AS, menyampaikan agar dibuatkan dasar hukum pembentukan tim LTSP sehingga ketika berjalan langsung memberikan pelayanan optimal. Kedepannya TKI asal Sumbawa sudah diselesaikan dokumennya di daerah asal, tidak harus keluar Sumbawa.
Sebenarnya Kantor LTSP yang dimaksudkan untuk mengurangi TKI bermasalah ini sudah digagas sejak tahun 2014, saat BNP2TKI masih dijabat Gatot Abdullah Mansyur. Bahkan terobosan yang dilakukan pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat dengan membentuk Kantor LTSP bagi TKI mendapat apresiasi sebab merupakan yang pertama di Indonesia.
Keberadaan LTSP diharapkan bisa mengurangi jumlah TKI bermasalah dan TKI ilegal atau TKI unprosedural. Karena tidak dipungkiri keberadaan TKI ilegal juga tidak terlepas dari sulitnya para TKI mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat, tepat dan nyaman ketika mengurus proses keberangkatan, sehingga banyak para TKI mencari jalan lain di luar jalur yang berlaku untuk berangkat ke Luar Negeri. (OL)