Foto diambil dari Kompas.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah bertemu dengan anggota Tim Pengawas TKI Rieke Diah Pitaloka dan sejumlah asosiasi TKI dari berbagai kelompok, seperti dari Lingkaran Aku Cinta Indonesia (LACI) Hong Kong, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Jaringan Buruh Migran (JBM), dan Solidaritas Perempuan di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (31/1/2017).
LACI adalah gabungan dari organisasi buruh migran di Hongkong. Nur Halimah mewakili LACI, pada Senin (30/1/2017) melaporkan Fahri terkait kicauan di akun Twitter @Fahrihamzah yang dianggap melecehkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Rieke mengatakan sebagaimana diberitakan Kompas.com jika kicauan Fahri sempat membuat sejumlah pihak tersinggung, terutama para buruh migran atau TKI. Namun peristiwa ini justru membawa Fahri dan sejumlah pihak bisa duduk bareng berdiskusi membahas persoalan TKI.
Beberapa hal disampaikan dalam pertemuan tersebut. Asosiasi TKI meminta bantuan Fahri sebagai pimpinan DPR sekaligus Ketua Timwas TKI untuk mengambil langkah responsif terkait 45 TKI yang masih berada di tempat semacam penampungan di Jeddah yang terindikasi korban perdagangan orang.
Kedua, adanya beberapa regulasi yang harus diperbaiki, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Sementara itu, Ketua Umum SBMI, Hariyanto menuturkan sejumlah kesepakatan antara perwakilan TKI dan Timwas. Pertama, revisi UU 39/2004 akan mengadopsi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional PBB 1990. Kedua, ada kesamaan paham untuk memasukkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Perdagangan Orang (TPPO) untuk menjadi konsideran dalam revisi UU 39/2004. Perlindungan PRT migran dan lokal karena bagaimana mungkin menuntut pelindungan PRT kalau dalam negeri belum ada payung hukum yang jelas untuk melindungi sebagai pekerja. Ketiga, kesepakatan terkait persoalan buruh migran, tak hanya darat namun juga laut (anak buah kapal).
Adapun Nur Halimah, Ketua LACI sebagai salah satu pihak pelapor Fahri ke MKD, menginginkan agar kesepakatan yang dibuat tak hanya sekadar janji namun dapat terlaksana.
Fahri sendiri berterima kasih atas diskusi yang telah berlangsung dan dipandangnya positif untuk mengawasi hal-hal yang belum selesai. Seperti menuntaskan seluruh regulasi yang belum selesai dan dianggap sebagai sumber persoalan. Kedua, membenahi institusi. Ketiga, pengawasan kepada orang-orang terkait trafficking.
Meski begitu, Fahri memastikan pelaporan kasusnya ke MKD akan tetap diproses. (ol)