Foto: Kepala BP2MI Benny Ramdhani. Sumber kompas.com
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berhasil menyelamatkan empat Pekerja Migran Indonesia (PMI) Anak Buah kapal (ABK) yang menjadi korban eksploitasi di kapal ikan berbendera Italia, MV Ammiraglia RC 1930 dan Karmela Madre.
Keempat ABK tersebut diberangkatkan oleh Agent Nurrahray dan dipekerjakan kepada Giuseppe Bagnato pemilik perusahaan kapal ikan Sidney Soc Corp.
Keempat PMI ABK ini merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), mereka sudah bekerja selama 11 bulan, dan masih tersisa satu bulan kontrak.
Keempat ABK tersebut diberangkatkan oleh agent Nurrahray Cahaya Gemilang yang beralamat di daerah Kwitang, Jakarta Pusat.
ABK tersebut bernama Ahmad Khojali, Ade Aprianto, Tasripin, dan Siswanto yang kesemuanya berasal dari Tegal, Jawa Tengah.
Para ABK tersebut diselamatkan berkat bantuan informasi dan advokasi Non Government Organization (NGO) yang berada di Belgia, yaitu Indonesia Public Police Research and Advocacy (IPPRA).
Di mana, Ahmad Khojali memberikan laporan dengan menghubungi perwakilan IPPRA di Belgia. Para ABK tersebut melaporkan mengenai kondisi kerjanya di kapal ikan Italia bernama MV Ammiraglia RC1930 pada (26/8/2020).
Berdasar pengakuan para PMI ABK, mereka baru mengetahui diberangkatkan secara non prosedural karena sejak diberangkatkan dan sampai di Italia belum pernah dibawa majikannya untuk melapor ke otoritas setempat dan setiap akan melapor mereka selalu diajak bersembunyi.
Selama itu mereka telah mengalami banyak tindakan eksploitasi dan kekerasan selama di kapal. Seperti mengenai jam kerja yang lebih dari 18 jam per hari, serta makan yang tidak diberikan selayaknya.
Kemudian jam istirahat dan jam makan para ABK juga sering terpakai untuk kerja seperti mencuci piring kotor sisa makan majikan, dicaci maki, tidak disediakan perangkat keselamatan kerja sehingga mengalami luka di tangan, serta persoalan imigrasi dan izin kerja.
Pihak BP2MI akan laporkan kasus ini ke Bareskrim Polri dengan melaporkan perusahaan pengiriman yang yakini melakukan TPPO. Mereka harus diseret ke pengadilan dan tempat yang layak mereka adalah di penjara, demikian penjelasan Kepala BP2MI. (0l)