Foto diambil dari BNP2TKI.
Berapa biaya yang dikeluarkan untuk calo atau PT saat akan berangkat kerja ke luar negeri? Pastinya tidak sedikit. Bisakah uang itu kembali kepada TKI? Dulu tidak mungkin. Tapi sekarang, melalui terobosan BP3TKI Padang sepertinya ini bisa jadi percontohan.
Ya, Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Padang Jumat (13/01/2017) telah bantu pengembalian dana rekrut 4 orang calon TKI ke Luar Negeri sebanyak Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus rupiah) per orang. Dana tersebut langsung diserahkan oleh Kepala Cabang PT Al Wihdah Jaya Sentosa Padang kepada empat calon TKI disaksikan langsung oleh Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Padang, Valerie Christie Faisal, S.Pd.
Empat calon TKI yang mendapatkan pengembalian dana penempatan mereka seharusnya bekerja di Malaysia dan melakukan proses penempatan secara prosedural, akan tetapi PPTKIS menempatkan mereka secara non prosedural dan memungut biaya penempatan secara tidak wajar. Para CTKI ini melaporkan masalah PPTKIS pada BP3TKI Padang bulan Maret 2016. Mereka merasa ditelantarkan dan ditipu oleh pihak PPTKIS karena tak kunjung mendapat kerja yang dijanjikan.
Pihak BP3TKI Padang melakukan mediasi antara PPTKIS dan calon TKI, namun pada saat itu belum menemui titik temu. Maka pada akhir bulan Mei 2016 BP3TKI membantu para CTKI membuat pengaduan kepada Polda Sumbar. Kejadian ini dianggap sebagai tindak pidana Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri. Setelah proses yang cukup panjang akhirnya CTKI mendapatkan pengembalian dana.
Calon TKI merasa puas dengan pengembalian biaya proses pemberangkatan. Mereka tidak menyangka bahwa tuntutan ini akan berhasil, apalagi kejadian sudah beberapa bulan yang lalu. Mereka mengucapkan terima kasih atas bantuan dari pihak BP3TKI Padang yang membantu dan mendengarkan keluh kesahnya.
Kasus ocercharging di Indonesia tidak dapat dipungkiri masih saja terjadi. Pengetahuan masyarakat yang minim mengenai bekerja ke luar negeri yang aman menjadi salah satu faktor. Pengawalan dan pengawasan diperlukan untuk membantu CTKI dan TKI di seluruh Indonesia. Jika BP3TKI Padang hadir dan siap membantu maka tidak menutup kemungkinan semua perwakilan BP3TKI di setiap daerah pun bisa membantu pengaduan TKI yng merasa dirugikan oleh Calo/PT saat dimintai biaya yang tidak sedikit sementara pekerjaan tidak kunjung ada atau tidak sesuai dengan kesepakatan.
Sebagai informasi proses pemberangkatan TKI ke luar Negeri yang aman harus melalui langkah berikut yakni, pertama Calon TKI harus mendaftar di Dinas Kerja Kabupaten/Kota. Kedua, menandatangani perjanjian penempatan dengan PPTKIS yang disahkan oleh Disnaker Kabupaten/Kota. Ketiga mendapat asuransi, pendidikan & pelatihan, mendapat Paspor & Visa Kerja. Keempat, menandatangani surat perjanjian kerja yang telah disahkan oleh Perwakilan RI. Kelima, Wajib mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) dari BP3TKI/LP3TKI/P4TKI, serta memiliki KTKLN yang berbentuk e-KTKLN (Elektronik Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri) yang diperoleh secara GRATIS di BP3TKI/ LP3TKI/P4TKI (ol)