Deputi Perlindungan BNP2TKI, Teguh Hendro Cahyono sedang memimpin rapat. Foto diambil dari BNP2TKI.
Belajar dari kasus kapal yang mengangkut TKI ilegal tenggelam di perairan Batam beberapa waktu lalu BNP2TKI mengambil keputusan harus bisa mengantisipasi ke depannya dan perlu diakomodir dalam penyempurnaan perka tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah. Karena itu BNP2TKI menyempurnakan Peraturan Kepala BNP2TKI No.Per.16/KA/VII/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah.
Penyempurnaan ini dilakukan dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan dan dinamika pelayanan pemulangan tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah melalui rapat yang dipimpin oleh Deputi Perlindungan BNP2TKI, Teguh Hendro Cahyono, di ruang rapat Kepala BNP2TKI (13/12).
Teguh selaku Deputi Perlindungan TKI menyambut baik upaya penyempurnaan perka tentang petunjuk teknis pemulangan TKI bermasalah ini. Melalui penyempurnaan ini, petugas punya dasar hukum untuk melakukan pekerjaannya memulangkan TKI bermasalah dan bisa dipertanggungjawabkan dari sisi penggunaan anggaran.
Ditambahkan, dalam penyempurnaan perka perlu juga mengatur calon TKI bermasalah. Selama ini, BNP2TKI hanya mengatur pemulangan TKI bermasalah dari luar negeri. Sementara pada sisi lain, ada calon TKI bermasalah yang mau berangkat bekerja ke luar negeri yang memang harus diberikan pelayanan pemulangannya.
Menurut Direktur Pemberdayaan BNP2TKI, Arini Rahyuwati, penyempurnaan perka ini mengatur seluruh layanan kepulangan TKI bermasalah antara lain informasi kepulangan TKI, TKI meninggal, sakit, hamil termasuk penanganan anak-anak TKI, serta pembagian tugas pusat dan daerah.
Diusulkan dalam rapat ini agar pemulangan TKI hasil sweeping yang dilakukan Direktorat Pengamanan dan Pengawasan BNP2TKI bisa diakomodir didalam penyempurnaan perka tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah. Direktur Pengamanan dan Pengawasan BNP2TKI, Brigjen (Pol) Nurwindianto menjelaskan selama ini pengamanan sering terkendala anggaran ketika harus memulangkan calon TKI hasil sweeping. (ol)