Foto diambil dari BNP2TKI.
Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Serang beserta ahli waris dari Eko Prasetyo (29) TKI formal asal Blitar Jawa Timur yang bekerja di Taiwan dan meninggal saat melakukan tugasnya telah menerima santunan senilai 80 Juta rupiah, demikian seperti dikutip dari laman resmi BNP2TKI.
Seperti diberitakan sebelumnya, Eko Prasetyo yang berasal dari dusun Wates Kabupaten Blitar, Jawa Timur bekerja pada Peusahaan K-M Manpower International Co.Ltd di Taipei. Eko berangkat bekerja ke Taiwan melalui PPTKIS PT. Wahana Karya Suplaindo.
Eko Prasetyo meninggal saat kecelakaan kerja tanggal 19 April 2016. BP3TKI Serang dan P4TKI Tangerang kemudian menghubungi KDEI Taipei di Taiwan terkait masalah pencairan klaim asuransi almarhum melalui agency K-M Manpower Internasional Co.Ltd. Saat itu keluarga Eko Prasetyo meminta jenazah dipulangkan untuk dikebumikan di Indonesia.
Acara pencairan klaim asuransi telah berlangsung dan dihadiri oleh kepala BP3TKI Serang A.Gatot Hermawan, Berliandy Haryono dari P4TKI Tangerang, Dadi Mulyadi dari Seksi Penyiapan Penempatan, Tyo dari PPTKIS, Syarif dari Asuransi Astindo dan ayah almarhum Eko Prasetyo, Basuki.
Dalam penuturannya Kepala BP3TKI Serang A. Gatot Hermawan mengatakan, jika BP3TKI Serang akan terus memantau dan mengawal klaim asuransi TKI Eko di Taiwan sampai proses pencairan. Sehingga ahli waris tidak perlu khawatir mengenai hak-hak almarhum.
Hak-hak almarhum yang masih dalam proses klaim di Taiwan yaitu Gaji, uang lembur, santunan pemakaman dan asuransi kematian senilai NT$ 2.308.626. Koordinator P4TKI Tangerang menambahkan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan PPTKIS Wahana Karya Suplaindo untuk proses klaim asuransi luar negeri yang belum dicairkan. (ol)