Seperti yang pernah kami beritakan sebelumnya bahwa meskipun pemerintah Taiwan telah menetapkan kebijakan bahwa bagi TKI yang telah finish kontrak tidak usah pulang ke tanah air untuk mengurus kontrak selanjutnya, karena bisa diperpanjang di Taiwan, akan tetapi hal ini menyita perhatian pemerintah Indonesia. Seperti wawancara yang pernah kami lakukan melalui Devriel Soegia Kepala Bidang Ketenagakerjaan KDEI, jika TKI memperpanjang kontrak kerja di Taiwan secara langsung, belum tentu TKI tersebut paham dan diberikan kontrak kerja baru yang bisa memenuhi hak-haknya.
Jadi bagi TKI yang telah menyelesaikan kontrak kerja sebelumnya, diharuskan untuk membuat kontrak kerja baru yang dimediasi oleh KDEI untuk perlindungan TKI. Baca berita sebelumnya di sini.
Bagi TKI yang cuti ingin pulang ke Indonesia, diwajibkan untuk mengurus E-KTKLN dan asuransi. Salah satu persyaratannya pun harus memiliki perjanjian kerja yang telah dimediasi oleh KDEI.
Indosuara telah melakukan wawancara secara langsung di Surabaya dengan Kepala LP3TKI yang menyatakan bahwa aturan pemerintah Taiwan dan Indonesia pun tak sama. TKI masih diperlukan pembuatan perjanjian kerja baru guna melindungi hak TKI selama kontrak baru tersebut. Baca berita sebelumnya di sini.
Indosuara pun juga telah melakukan pengamatan secara langsung dengan mendatangi kantor layanan satu atap LP3TKI yang berada di jalan Jagir Wonokromo nomor 358 Surabaya. Berikut tata cara untuk mengurus E-KTKLN sebelum kembali bekerja ke tanah air.
- Persiapkan beberapa dokumen persyaratan yang harus Anda lengkapi sebelum datang ke kantor LP3TKI (Surabaya) atau BP3TKI (di kota masing-masing).
Dokumen persyaratan :
- Paspor minimal berlaku 6 bulan
- E-KTP (pembuatan E-KTP sangat penting. Pikirkan saat tidak bekerja lagi ke luar negeri, jadi membutuhkan E-KTP untuk pengurusan)
- Visa kerja (re-entry permit Taiwan)
- KTKLN lama
- Perjanjian kerja yang baru antara majikan dan TKI yang disetujui oleh KDEI. Hal tersebut diperlukan karena belum ada kesepakatan mengenai kondisi di Taiwan dan Indonesia dalam hal perpanjangan kontrak baru tersebut. Taiwan belum berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia. Jika TKI sudah terlanjur pulang tanpa membuat surat PK maka wajib menghubungi majikan untuk menghubungi KDEI agar dibuatkan PK guna pengurusan E-KTKLN.
- Surat keterangan telah memperpanjang NHI健保卡 (National Health Insurance atau Jiànbǎo kǎ), bukan medical check up di Indonesia.
- Surat izin keluarga yang ditanda tangani oleh lurah dan pihak keluarga dengan membubuhkan materai. Peraturan ini dibuat karena banyak kasus pulang dari Taiwan tidak kembali ke rumah dan menikah tanpa diketahui keluarga sehingga langsung kembali lagi ke Taiwan lagi tanpa diketahui keluarga juga.
- Asuransi di Indonesia. Pengurusan asuransi di Indonesia sebenarnya berlaku selama 2 tahun. Jadi jika TKI pulang cuti, sebaiknya mengurus asuransi untuk jangka waktu 3 tahun ke depan.
- Dokumen yang lengkap dimasukkan ke loket. Kemudian akan diberikan formulir isi biodata TKI (warna kuning) dan meminta tambahan surat izin keluarga yang diketahui lurah. Namun sayangnya surat izin ini hanya diberikan di LP3TKI tersebut, sehingga rekan-rekan TKI harus kembali ke daerahnya lagi untuk tanda tangan lurah dan keluarga. Setelah kelengkapan dokumen dicek dan lengkap, selanjutnya bayar asuransi.
- Pembayaran asuransi terletak di depan loket pengecekan dokumen. Di loket pembayaran asuransi, TKI dibebaskan untuk memilih 3 jenis perusahaan asuransi yaitu Mitra, Jasindo, Astindo. Total pembayaran sebesar Rp 410,000 dengan perincian; Rp 50,000 asuransi pra penempatan, Rp 50,000 asuransi purna penempatan (saat TKI pulang) dan sisanya Rp 310,000 untuk asuransi selama TKI bekerja yaitu 2 tahun dan tambahan 1 tahun. Seperti yang dikemukakan sebelumnya, asuransi selama 2 tahun sebesar Rp 290,000 namun perhitungan pembayaran sebesar Rp 310,000 masih membingungkan.
- Setelah TKI mendapat bukti pembayaran asuransi, langsung kembali ke loket semula pengumpulan dokumen untuk diberikan tanda bukti agar TKI bisa langsung melakukan foto.
- Foto dilakukan di tempat lain di belakang loket pengecekan dokumen. Di ruangan ini sebelum foto, TKI tersebut akan wawancara terlebih dahulu mengenai apakah selama ini ada kendala atau tidak dalam bekerja. Kemudian mereka akan melakukan pendataan sidik jari lagi dan pengambilan foto.
- Setelah melakukan pengurusan tersebut, TKI tidak akan mendapat kartu KTKLN secara fisik, melainkan mereka langsung bisa mengecek di halaman depan website BNP2TKI dengan cara memasukkan nomor paspor setelah 24 jam sehingga mengetahui kapan masa berlakunya E-KTKLN tersebut.
Berikut ini kami bagikan video selengkapnya.