Sumber BNP2TKI
Melalui pengumuman No: PENG.21/PEN-PPP/I/2018 Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah, R.Haryadi Agah W, S.IP memberitahukan telah dibuka pendaftaran calon kandidat Pekerja Migran Indonesia (PMI) Program Government to Government (G to G) dalam kerangka Indonesia Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) untuk penempatan tahun 2019.
Calon PMI yang berminat bekerja ke Jepang syaratnya sebagai berikut:
Syarat Khusus calon PMI Kandidat Careworker (Kaigofukushishi) berusia maksimal sampai dengan 35 tahun per 31 Mei 2018. Lulusan D3 Keperawatan;
Sementara syarat Khusus calon PMI Nurse (kangoshi) berusia maksimal sampai dengan 35 tahun per 31 Mei 2018, lulusan D3 Keperawatan atau D4 Keperawatan atau S1 Keperawatan ditambah Profesi Ners; Pengalaman kerja 2 tahun, terhitung mulai tanggal terbit Surat Tanda Registrasi.
Adapun syarat umum keduanya adalah copy KTP; copy Paspor (jika ada); copy Akte Kelahiran atau Surat Kenal Lahir; copy Kartu Pencari Kerja/AK1; Surat Ijin dari Orang Tua/Wali/Suami/Isteri wajib diketahui Lurah atau Kepala Desa; Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku; Foto berwarna terbaru dengan latar belakang putih ukuran 3×4 Cm sebanyak 6 (enam) lembar; tidak bertato dan laki laki tidak bertindik; Dan syarat lainnya bila ada copy sertifikat kemampuan bahasa Jepang, bahasa Inggris atau bahasa lainnya.
Pendaftaran calon PMI Nurse dan Careworker dilakukan melalui online sistem di website BNP2TKI dengan mengisi data diri dan mengunggah (upload) dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
Pendaftar harus menunjukkan dokumen asli dari persyaratan yang difotokopi saat verifikasi.
Mekanisme pendaftaran dilakukan secara online melalui website http://g2g.bnp2tki.go.id dengan mengisi data diri yang diikuti dengan mengunggah (upload) dokumen.
Setelah melakukan registrasi, CPMI akan mendapatkan lembar (form) registrasi pendaftaran dan kemudian di cetak yang akan digunakan pada saat penyampaian dokumen-dokumen persyaratan pendaftaran di BP3TKI/LP3TKI di wilayah masing-masing.
Waktu pendaftaran 01 Februari s.d 31 Mei 2018. CPMI melakukan penyampaian dokumen-dokumen persyaratan pendaftaran di BP3TKI/LP3TKI di wilayah masing-masing.
Berkas lamaran calon PMI Kandidat Nurse (Kangoshi) dimasukkan dalam stopmap warna biru. Berkas lamaran calon PMI Kandidat Careworker (Kaigofukushishi) dimasukkan ke dalam stopmap warna kuning.
Berkas lamaran disampaikan langsung oleh CPMI ke BP3TKI/LP3TKI di daerah masing-masing yang kemudian akan dilakukan verifikasi dan seleksi administrasi terhadap dokumen–dokumen pendaftaran oleh BP3TKI/LP3TKI.
Total biaya bagi TKI yang berangkat bekerja ke Jepang untuk Nurse Rp. 1.632.000,-
Total biaya bagi TKI yang berangkat bekerja ke Jepang untuk Careworker Rp. 1.794.000,-
Informasi dan pertanyaan seputar pendaftaran dan penempatan Program G to G ke Jepang dapat melalui email [email protected]
Program ini hanya berlaku bagi para CPMI yang belum pernah bekerja di Jepang sebagai Kandidat Nurse atau Kandidat Careworker dalam program G to G (EPA). (Ol)