Foto diambil dari Kompas.
Kisah tragis dialami Fadila Rahmatika yang biasa dipanggil Dila. Tenaga Kerja Wanita asal Dukuh Blimbing, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo selama sepuluh bulan menjadi TKW di Singapura dan menjadi korban penyiksaan dengan dipukuli dan disetrika hingga akhirnya dibuang ke Batam oleh majikannya.
“Untuk kondisi korban saat ini sangat memprihatinkan. Saat ini yang diingat korban hanya kejadian-kejadian saat dia diperlakukan tidak manusiawi selama bekerja di Singapura,” kata Kepala Urusan Pemerintahan Desa Sukorejo, Didik Rusmanto, sebagaimana dikutip dari Kompas.com Rabu (4/1/2016). Selain sebagai aparat desa setempat, Didik tinggal tidak jauh dari rumah Dila dan berkunjung ke rumah Fadila bersama kepala desa setempat.
“Kemarin saya dengan Pak Lurah mencoba memperjuangkan hak-hak dan keadilan Dila ke Disnaker. Setelah dicek, namanya tidak tertera di Disnaker. Kemungkinan dia belum cukup umur dan bisa jadi datanya dimanipulasi,” ungkap Didik.
Didapatkan informasi, Dila dibantu saudaranya diberangkatkan ke luar negeri melalui salah satu perusahaan jasa tenaga kerja Surabaya. Setelah sepuluh bulan kerja di Singapura kemudian Dila dibuang ke Batam. Di Batam, Dila ditemukan seorang anggota TNI kemudian dipulangkan ke Ponorogo.
Menurut Didik, selama bekerja di Singapura, korban sempat pindah kerja satu kali. Namun pekerjaannya tetap sama menjadi pembantu rumah tangga. Di tempat majikan kedua itulah, dia mengalami penyiksaan. Puncaknya saat Dila kelaparan karena disekap, dia terpaksa memakan roti milik majikannya. Aksinya ketahuan majikannya dan Dila tambah disiksa.
“Menurut pengakuan Dila, dia pernah disekap di kamar mandi. Dila merasa kerja seperti robot saja, 24 jam kerja terus tidak diberi makan. Sekarang, korban diajak komunikasi banyak tidak nyambung. Yang ada hanya ketakutan. Saat dibawa ke rumah sakit saya melihat kaki kiri ada bekas luka katanya bekas disetrika. Selain itu lututnya juga ada bekas luka,” ujar Didik.
Didik menyayangkan perusahaan yang memberangkatkan Dila tidak serius membantu korban. Perusahaan hanya memberikan santunan sebesar Rp 5 juta tetapi meminta keluarga korban tidak menuntut secara hukum. Keluarga diminta menandatangani diatas materai tidak menuntut secara hukum. Didik merasa miris dengan kondisi keluarga korban yang mengandalkan kerja serabutan. Pihak kelurahan pun sudah membuat surat pengaduan ke Camat Sukorejo. (ol)