Foto: Jumhur Hidayat mantan kepala BNP2TKI yang sekarang jadi BP2MI sumber detikNews.com
Bareskrim Polri menangkap deklarator yang juga Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat. Dia ditangkap di kediamannya di Jakarta Selatan Selasa pagi, 13 Oktober 2020.
Menelisik rekam jejaknya, Jumhur pernah menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Sekarang namanya diubah menjadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Dulu Jumhur Hidayat ditunjuk sebagai Kepala BNP2TKI pada 2007 pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Keppres No 02/2007, yang kewenangannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Tidak lama setelah Keppres pengangkatan yang disusul pelantikan Jumhur Hidayat selaku Kepala BNP2TKI, dikeluarkan Peraturan Kepala BNP2TKI No 01/2007 tentang Struktur Organisasi BNP2TKI yang meliputi unsur-unsur instansi pemerintah tingkat pusat terkait pelayanan TKI.
Dasar peraturan tersebut adalah Instruksi Presiden (Inpres) No 6/2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
Jumhur Hidayat mengakhiri masa jabatannya sebagai Kepala BNP2TKI pada 11 Maret 2014. Dirinya diganti Presiden SBY lewat Keputusan Presiden Nomor 39/M Tahun 2014.
Perlu diketahui, pada 2017, keluar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan disusul Peraturan Presiden Nomor 90 tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang menunjuk BNP2TKI bertransformasi menjadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Adapun tim cyber Bareskrim Polri menangkap delapan orang yang tergabung dalam Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), salah satunya adalah Jumhur Hidayat, Polri menyebut penangkapan tersebut bermula dari percakapan di grup WhatsApp.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/10/2020) menuturkan ada unsur penghasutan dalam percakapan di grup WhatsApp tersebut. Selain itu, ada unsur kebencian dan SARA.
Penangkapan pertama dilakukan oleh tim dari Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara (Sumut), kemudian oleh Direktorat Tindak Siber Bareskrim Polri.
Delapan orang ditangkap terkait demonstrasi tolak omnibus law UU Cipta Kerja dilakukan sejak 9 Oktober 2020. Berikut urutan penangkapan kedelapan petinggi-anggota KAMI:
Jumat, 9 Oktober 2020
– Ketua KAMI Medan Khairi Amri di Medan oleh Polda Sumut
Sabtu, 10 Oktober 2020
-inisial JG oleh Polda Sumut
-inisial NZ oleh Polda Sumut
-inisial KA di Tangerang Selatan oleh Bareskrim Polri
Senin,12 Oktober 2020
-Deklarator KAMI, Anton Permana, di Rawamangun, Jaktim, oleh Bareskrim Polri,
-inisial WRP oleh Polda Sumut
Selasa, 13 Oktober 2020
-Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan di Depok oleh Bareskrim Polri
-Jumhur Hidayat oleh Bareskrim Polri di Cipete, Jaksel, oleh Bareskrim Polri (0l)