Foto diambil dari BNP2TKI.
Senin (14/11/2016) Deputi Penempatan BNP2TKI, Agusdin Subiantoro mengancam akan menunda Surat Izin Pengerahan (SIP) sampai Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) memberikan klarifikasi perbedaan data SISKOTKLN dengan KJRI Hongkong tentang jumlah TKI.
Ancaman sanksi penundaan itu dikemukakan Deputi Penempatan di kantor BNP2TKI, ketika bertatap muka dengan perwakilan 24 PPTKIS yang menempatkan TKI di Hongkong. Sebanyak 24 PPTKIS diwajibkan memberi klarifikasi hingga satu minggu ke depan, yakni sampai dengan tanggal 21 November 2016. Pemanggilan ini merupakan yang pertama, sedangkan sisanya dipanggil secara bertahap dari jumlah seluruhnya 146 PPTKIS.
Klarifikasi yang harus dikirimkan mencakup data penempatan TKI termasuk alamatnya, data agensi di Hongkong, skema pembiayaan, besaran cicilan yang dibebankan kepada TKI serta jangka waktunya.
Agusdin menambahkan, berdasarkan klarifikasi tersebut, BNP2TKI dapat menentukan kebijakan selanjutnya, baik terhadap PPTKIS maupun bentuk-bentuk perbaikan lain. Tak tertutup kemungkinan akan dijatuhkan sanksi jika PPTKIS terbukti berbohong.
Diberitakan sebelumnya ditemukan perbedaan data antara SISKOTKLN dengan KJRI Hongkong tentang jumlah TKI. Dalam paparan yang dikemukakan pada tatap muka itu, SISKOTKLN mencatat rata-rata PPTKIS mengirim TKI dalam jumlah yang lebih sedikit dibanding yang tercatat di KJRI Hongkong. Ada PPTKIS yang tercatat mengirim nol TKI tetapi di KJRI mencapai 300-an bahkan ribuan TKI.
“TKI di Hong Kong yang tak tercatat SISKOTKLN cenderung berada pada posisi yang dirugikan. Banyak TKI yang stroke dan tidak disadarkan diri, padahal alamat rumahnya di Indonesia tidak diketahui, begitu juga dengan kasus-kasus lain,” ujar Direktur Sosialisasi dan Kelembagaan BNP2TKI, Dwi Anto.
Sementara itu Direktur Pengamanan dan Pengawasan BNP2TKI, Brigjen Polisi Nurwidianto menegaskan, Para perwakilan PPTKIS sebaiknya jujur, tak usah ada yang ditutup-tutupi. BNP2TKI bisa bekerjsama dengan lembaga lain untuk membongkar dan mengetahui apakah PPTKIS melakukan pencucian uang atau melakukan cara-cara yang lain. (ol)