Kadir, Perwakilan BNP2TKI di KDEI Taiwan saat menjenguk TKI yang koma. (Sumber BNP2TKI)
Meski dua TKI ini berstatus kaburan, Desi Ika Safitri (27 tahun) asal Kabupaten Banyuwangi, dan Yhuono Dwi Styawan (34 tahun), warga Kabupaten Trenggalek, namun pemerintah dalam hal ini BNP2TKI melalui LP3TKI (Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) Surabaya bersama KDEI (Kantor Dagang Ekonomi Indonesia) Taiwan pada Rabu (16/11/2016) minggu lalu telah memfasilitasi kepulangan TKI Taiwan asal Provinsi Jawa Timur yang keduanya dalam kondisi koma.
Desi dan Yhuono dipulangkan dari Taiwan ke Indonesia pada Rabu dinihari kemarin dengan pesawat Eva Air BR 231 dari Taoyuan International Airport pukul 00.55 waktu setempat. Setibanya di Surabaya, Desi dan Yhuono langsung dibawa ke Banyuwangi dan Trenggalek dengan menggunakan mobil Ambulans yang dilengkapi fasilitas respirator jantung. Desi dirujuk ke RSUD Blambangan, Banyuwangi. Sedangkan Yhuono dirujuk ke RSUD dr Soedomo, Trenggalek.
Kepala LP3TKI Surabaya, Tjipto Utomo, menyebutkan kepulangan Desi dan Yhuono dari Taiwan untuk dirawat di Indonesia adalah permintaan dari keluarganya setelah sebelumnya mendapatkan izin tim medis dari rumah sakit di Taiwan. Selama perjalanan kedua TKI tersebut didampingi dua tenaga medis (yakni Mr Li mendampingi Yhuono, dan Mrs Mei mendampingi Desi) dan seorang perwakilan BNP2TKI di KDEI Taiwan, Kadir. Sedangkan LP3TKI Surabaya melakukan fasilitasi pendampingan dan pengantaran dari Surabaya menuju rumah sakit rujukan di Banyuwangi dan Trenggalek.
Kedua TKI Taiwan asal Jatim ini TKI kaburan. Desi berangkat 1 April 2011 melalui perusahaan PT PAN Asia Servisindo. Ia bekerja sebagai care taker di New Taipei City. Namun kemudian ia kabur. 25 Juni 2016 Desi tertabrak taksi di kawasan Xin Zhuang, Taipei, Taiwan. Desi mengalami gegar otak hingga koma. Karena tak kunjung siuman, putri dari Supilan ini dipindah ke panti asuhan di Sektor 1 Wenhua. 23 Agustus 2016, KDEI Taiwan memfasilitasi pemindahan dari Far Eastern Memorial Hospital ke Chormin Hospital sebagai rumah sakit perawatan pernafasan sesuai kebutuhan pasien. Biaya dalam 3 bulan mencapai NTD 360.000.
Sedangkan Yhuono berangkat 02 Maret 2014 melalui PT Bama Mapan Bahagia. Dia bekerja pada sektor Jasa jasa Chi Hsuan Business Co, Ltd (Lin Yang Chin) Namun pada 30 Juli 2015 kabur. 10 Juli 2016, KDEI Taiwan menerima informasi dari Imigrasi Yunlin mengenai TKI Yhuono terbaring koma di ICU Beigang Ma Chu Hospital akibat pecah pembuluh darah di bagian otak. Biaya perawatan di Beigiang mencapai NTD 400.349 atau sekitar Rp 172.150.070.
Selama perawatan di Taiwan, kondisi Desi dan Yhuono menunjukkan kemajuan positif membaik. Sehingga diizinkan untuk dipulangkan dan diadakan perawatan lanjutan di Indonesia.
Yang dialami Desi dan Yhuono kiranya menjadi pelajaran berharga dan perenungan untuk kita utamanya calon TKI yang akan bekerja ke luar negeri. Hindari jadi TKI kaburan. Sebab ilegal mempunyai risiko yang dapat merugikan diri TKI dan keluarga. Jika ada masalah menyulitkan pemerintah untuk memberikan bantuan perlindungan terkait hak-hak TKI. Jika sampai sakit siapa yang akan membiayai? (ol)